SKRIPSI HES
Praktik Penjualan Obat di Atas Harga Eceran Tertinggi di Apotek Alina Farma Kota Pekalongan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Fiqih Muamalah
Harga Eceran Tertinggi atau yang biasa dikenal dengan istilah HET adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada pelanggan. Ketika pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi, artinya tidak boleh ada penjual yang menawarkan produknya di atas HET. Dalam jual beli obat juga terdapat Harga Eceran Tertinggi pada setiap kemasan obat, pihak Apotek tidak boleh menjual obat dengan harga yang melebihi HET, hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesial Nomor 98 tahun 2015 tentang tidak diperbolehkan menjual obat melebihi HET yang tertera pada kemasan obat, berdasarkan penjelasan tersebut penulis menemukan beberapa pokok rumusan masalah: bagaimana praktik penjualan obat di atas HET oleh Apotek Alina Farma Kota Pekalongan, dan bagaimana praktik penjualan obat di atas HET dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan fiqih muamalah. Jenis dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan. Lokasi penelitian ada Di Apotek Alina Farma Kota Pekalongan. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, untuk pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dengan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Apotek alina farma dalam praktiknya menjual obat generik dan obat paten yang sebagian dijual dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi. Dalam praktiknya proses jual beli obat generik dan obat paten di Apotek Alina Farma belum seluruhnya disertai penjelasan kepada semua konsumen tentang alasan kenaikan harganya sebagaimana diminta oleh Undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga sebagian konsumen secara formal hukum berpotensi kurang terlindungi dalam kaitan nilai tukar atau harganya. Dalam pandangan hukum muamalah penjualan obat generik dan obat paten yang dijual melebihi HET tanpa penjelasan itu tidak sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip bermuamalah yang baik, yaitu jujur dan transparan terhadap pembeli dan tidak boleh menimbulkan kerugian kepada orang lain.
23SK2312056.00 | SK HES 23.056 RIZ p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain