SKRIPSI HES
Analisis Prinsip Maslahah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Lahirnya PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Dalam penerapannya tentunya terdapat manfaat yang didapat, namun terdapat juga beberapa pasal yang masih mempunyai potensi mudharat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa peraturan pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menuai kritik dari masyarakat dan bagaimana analisis prinsip maslahahnya terhadap pasal-pasal yang menuai kritik tersebut. Untuk menjawab masalah, metodologi yang digunakan dari skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan koseptual,yaitu dengan mengkaji pasal-pasal dalam PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal yang menuai kritik dari masyarakat dan bagaimana prinsip maslahahnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah penulis mengkaji pasal-pasal dalam PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal, ternyata menuai kritik dari masyarakat, karena beberapa pasal yang ada di dalam PP tersebut dirasa masih terdapat unsur madharat yang ditimbulkan atas pasal-pasal tersebut. Adapun analisis prinsip maslahah terhadap pasal-pasal yang menuai kritik tersebut, yaitu: Pertama, di dalam pasal 39, adanya penambahan bahwa Auditor Halal dibatasi hanya dapat terdaftar pada satu LPH. Hal ini menunjukkan adanya maslahah khassah, yaitu Auditor Halal hanya memberikan kemanfaatan secara khusus bagi satu LPH saja atau bisa dikatakan masih ada unsur madharatnya dikarenakan masih membatasi bagi profesi Auditor Halal pada instansi tertentu. Kedua, dalam pasal 81, terkait fasilitas pembiayaan sertifikasi halal secara gratis untuk pelakuUMK, kebijakan pemberian fasilitas sertifikasi gratis terhadap pelaku UMK, menjadikan BPJPH mempunyai peran yang terbatas dalam proses sertifikasi halal, dikarenakan proses sertifikasi halal diwajibkan melalui pendamping proses produk halal. Atas dasar ini, aspek kehalalan produk masih diragukan/dipertanyakan konsumen, karena dimungkinkan juga PPH adalah orang yang telah dikenal atau bahkan keluarga dari pelaku usaha. Kemudian, dalam pasal 150, terkait penjatuhan sanksi yang melanggar pasal 93 dan 94. Pelaku usaha yang memproduksi produk tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Namun, hal ini tidak diikuti dengan pemberian kewenangan yang kuat bagi BPJPH untuk menjatuhkan sanksi administratif yang tegas terhadap pelaku usaha. Maka hal ini berpotensi menimbulkan kemadharatan, yakni dimungkinkan akan terulang kembali penyelewengan atau pelanggaran bagi para pelaku usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan. Selain itu, menjadikan konsumen juga tidak mengetahui apakah barang yang dikonsumsi tersebut halal atau haram, maka hal ini juga berpotensi menimbulkan kemadharatan.
23SK2312055.00 | SK HES 23.055 SAL a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain