SKRIPSI HES
Pengelolaan Bisnis Cuci Motor Dedi Mulyo Jaya Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan (Analisis Hukum Islam Terhadap Model Penggajian Karyawan)
Kemajuan teknologi membawa pengaruh besar disetiap lini kehidupan, termasuk bentuk dan proses jual beli yang diantaranya yaitu munculnya fenomena memperjual belikan akun game online e-Football. Jual beli menggunakan sistem online bisa berpotensi menjadi sebuah resiko karena ada banyak penjual yang melakukan kecurangan yaitu dengan rawannya penipuan dan pemalsuan yang mengakibatkan dampak merugikan pembeli, karena pembeli tidak mengetahui akun tersebut diperoleh, akun yang sudah dibeli bisa langsung ter blokir oleh pemilik asli dari akun tersebut dan juga bisa diblokir supaya akun game online itu bisa Kembali kepada pemilik aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Bagaimana praktik transaksi jual beli akun game online e-Football 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli akun game online e Football. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sumber data penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu hasil wawancara dengan pejual dan pembeli akun game online e-Football. Sumber data sekunder diperoleh dari bahan seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ditemukan bahwa: 1) Menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli akun game online e Football di media sosial facebook ini dimulai dengan cara mempromosikan akun ke media sosial yaitu facebook, pihak pembeli diberikan informasi tentang spesifikasi, proses pembayaran hingga penyerahan akun game online e-Football beserta garansi (khiyar) dalam waktu satu pekan. 2) Ternyata ada beberapa penjual yang tidak menepati hak (khiyar) tersebut, dalam praktik jual beli tersebut menurut Hukum Ekonomi Syariah ada dua kategori. Kategori yang pertama sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dari segi objek, kesepakatan dan pihak pihak serta Aqid (orang yang berakad) yang kedua belum memenuhi kriteria Hukum Ekonomi Syariah karena hak (khiyar) atau belum terpenuhi dan di kategorikan fasid. Rukun dan syarat jual beli dikatakan boleh dalam hukum islam dan sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah sementara dari beberapa penjual ada dua yang di kategorikan fasid karena tidak menepati garansi (khiyar). karena cacat atau ketidaksesuaian diketahui beberapa hari setelah akad dan transaksi jual belinya bersifat gharar karena pihak pembeli belum mengetahui akun yang dijual tersebut bisa hilang dan tidak bisa digunakan dalam beberapa hari. Sehingga pembeli merasa dirugikan karena akun yang diterima tidak sesuai dengan yang dikatakan penjual.
23SK2312050.00 | SK HES 23.050 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain