SKRIPSI HES
Implementasi Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi Dalam Pembiayaan di KSPPS BMT Al-Fataa Ulujami, Pemalang
Cidera janji atau wanprestasi merupakan resiko yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam melakukan pembiayaan yang mana resiko tersebut harus ditangani demi mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian. Seperti penerapan biaya ganti rugi (Ta’widh), dalam praktiknya di BMT Al-Fataa Ulujami menetapkan biaya ta’widh sesuai dengan jenis pembiayaan dan denfan cara silaturahmi, pemberian surat peringatan (SP), Rescheduling (Penjadwalan akad ulang), dan eksekusi jaminan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjawab mengenai penerapan biaya ganti rugi ditinjau berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan fatwa Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan menganalisis permasalahan yang ada dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan teknis analisis data model Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi ganti rugi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah belum seluruhnya sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 dimana dalam praktiknya di KSPPS BMT Al-Fataa Ulujami dalam penerapan biaya ganti rugi masih dihitung menggunakan rumus seperti membayar tambahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) per hari maupun penambahan biaya administrasi sebesar 2,5% jika menggunakan pembayaran model cicilan dan 2,9% jika menggunakan pembayaran model jatuh tempo. Kemudian faktor penyebab yang menjadi kendala dalam penerapan fatwa yaitu disebabkan oleh faktor internal seperti tidak jelinya sistem pengelolaan pembiayaan dan faktor eksternal seperti anggota yang sengaja tidak menjalankan kewajibannya sehingga mengakibatkan kendala dalam penerapan ganti rugi (ta’widh).
23SK2312047.00 | SK HES 23.047 DIN i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain