SKRIPSI HES
Budidaya Cacing Tanah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dalam Prespektif Maslahah Mursalah
Pada umumnya cacing tanah itu dianggap sebagai hewan yang menjijikan, maka cacing tanah haram untuk dikonsumsi bagi seorang muslim. Namun apakah keharaman dalam mengkonsumsi cacing tanah menjadikan keharaman juga untuk membudidayakan cacing tanah tersebut, menjadi menarik untuk dikaji. Salah satu desa yang masyarakatnya usaha membudidayakan cacing tanah adalah Desa Mulyorejo dan Desa Krandon Kabupaten Pekalongan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana hukum pembudidayaan cacing dalam Islam dan bagaimana prespektif maslaah mursalah terhadap budidaya cacing tanah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan yang bertujuan mempelajari permasalahan secara langsung dilapangan, latar belakang dan keadaan yang sedang terjadi sekarang serta tidak melakukan perubahan dengan apa yang telah diteliti. Dan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif yaitu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji. Hasil penelitian ini mencakup dua hal , yaitu bahwa kegiatan budidaya cacing tanah termasuk dalam kategori muammalah, yang dikaitan dengan kaidah al-ashlu fill muammalah al-ibahah. “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh”. Kebolehan budidaya cacing tanah juga ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000, yang pada intinya menyatakan bahwa budidaya cacing tanah yang diambil manfaatanya dan tidak ditujukan untuk konsumsi langsung oleh manusia maka hukumnya boleh atau mubah. Sedangkan menurut prespektif maslahah mursalah, Budidaya cacing tanah yang dipraktekan masyarakat di wilayah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, ditemukan bahwa hukumnya tidak bertentangan dengan syari’at. Kesimpulan tersebut didasarkan pada realitas yang ada dalam praktik budidaya tersebut yang mencakup tujuan budidaya dan manfaat budidaya. Dimana tujuan budidayannya adalah bentuk mencari rizki dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan perolehan manfaat.
23SK2312036.00 | SK HES 23.036 CHA b | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain