SKRIPSI HKI
Studi Analisis Argumentasi Hukum Hakim Dalam Gugat Rekonvensi Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1917/P.Dt.G/2017/Pa.Btg.
Dalam perkara cerai talak, pihak suami yang memberikan gugatan awal (konvensi) dapat di gugat balik oleh pihak tergugat (istri). Gugatan balik inilah yang dikatakan sebagai rekonvensi. Seperti halnya di Pengadilan Agama Batang terdapat perkara tentang perceraian talak dengan nomor perkara 1917/Pdt.G/2017/PA.Btg. yang diputus di Pengadilan Agama Batang. Perihal perkara permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istrinya perihal permohonan maskan/kiswah, nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah hadanah dan pembagian harta bersama yang terdiri dari wujud barang yang tetap maupun barang yang bergerak sebelum pembacaan ikrar talak untuk mendapatkan hak haknya setelah dicerai talak oleh suaminya. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, bagaimana argumentasi hukum hakim dalam gugatan rekonvensi putusan Pengadilan Agama Batang nomor 1917/Pdt.G/2017/PA.Btg. dan bagaimana akibat hukum dalam gugatan rekonvensi putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1917/Pdt.G/2017/PA.Btg. Tujuan penelitian adalah ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum hakim dalam gugatan rekonvensi putusan Pengadilan Agama Batang nomor 1917/Pdt.G/2017/PA.Btg. dan untuk mengetahui akibat hukum dalam gugatan rekonvensi putusan Pengadilan Agama Batang nomor 1917/Pdt.G/2017/PA.Btg. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan pendekatan kasus, perundangundangan dan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalaui wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, akibat hukum hakim dalam kasus permohonan cerai talak yang terjadi bersama gugat balik atau gugat rekonvensi menimbulkan kedudukan akibat hukum yang harus diselesaikan oleh pengadilan. Akibat hukum dari perkara ini tentu saja terhapusnya hubungan suami istri antara pemohon konvensi dan termohon konvensi, kemudian dalam gugatan rekonvensi majelis hakim mengabulkan untuk sebagian, dan dalam hal ini majelis hakim menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar hak-hak penggugat rekonvensi berupa nafkah iddah dan nafkah mut’ah. Kedua, Dasar Putusan yang menjadikan akibat hukum dalam sebuah perkara, bahwasanya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Berdasarkan pasal penjelasannya, ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Namun faktanya xiii akibat hukum yang timbul dalam gugatan rekonvensi yang di tolak terkait pembagian harta bersama yaitu karna hakim kurang mengidentifikasi fakta-fakta untuk dijadikan acuan penerapan struktur kasus, maka akibat hukum yang timbul dalam putusan hakim belum mampu menggunakan langkah penalaran hukum yang baik.
23SK2311093.00 | SK HKI 23.093 SHA s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain