SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Suami Yang Tidak Menunaikan Nafkah Madliyah Dalam Perkara Cerai Talak Di Pekalongan Selatan Kota Pekalongan
Nafkah merupakan hak seorang isteri yang diberikan suami karena adanya ikatan perkawinan. Oleh karena itu, nafkah merupakan perwujudan nyata dari sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh seseorang untuk keperluan hidup orang lain, seperti istri, anak, keluarga dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa nafkah madliyah pada umumnya merupakan kewajiban seorang suami kepada istri yang telah dilalaikan. Dimana nafkah tersebut dapat berubah menjadi hutang sejak menjadi kewajiban dan suami menolak untuk melaksanakannya. Statusnya dapat menjadi hutang yang kuat kecuali dengan dibayarkan dan dengan adanya kerelaan dari istri, sehingga hutang nafkah tersebut dapat dianggap lunas. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika seorang ayah yang melalaikan kewajiban nafkah kepada anak, apakah kemudian nafkah tersebut tidak menjadi hutang bagi sang ayah. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti ini adalah Penelitian Lapangan (field reseach) yakni penelitian yang langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti dengan metode pengamatan objek dan wawancara. Teknik analisis data yang akan digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah“analisa kualitatif” yaitu suatu cara penelitian yang menggunakan dan menghasilkan data secara deskriptif analisis. Dalam hal ini penelitian pelaksanaan nafkah madliyah pasca perceraian di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan Hasil penelitian ini ditemukan alasan suami tidak menunaikan nafkah madliyah, diantaranya; (1) kurangnya pemahaman tentang nafkah madliyah, (2) Penghasilan pekerjaan yang kurang memadai, (3) Sikap acuh mantan suami terhadap mantan istrinya dan anak-anaknya. Adapun upaya istri untuk memperoleh nafkah madliyah; (1) permintaan langsung istri akan nafkah madliyah pada mantan suaminya, (2) musyawarah dengan dua keluarga besar dari istri dan suami dengan mendatangkan muhkam (ustadz/ kyai), (3) mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
23SK2312023.00 | SK HES 23.023 ATI t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain