SKRIPSI HES
Legal Reasoning Hakim Dalam Perkara Dispensasi Nikah Pasca Aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang
Penelitian ini berawal dari Pasca Aturan baru UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai dispensasi kawin. Dengan adanya aturan baru, maka Pengadilan Agama Kota Pekalongan dan Pengadilan Agama Kabupaten Batang mempunyai perkara cukup banyak yaitu terhitung dari tahun 2019 sampai 2020 Pengadilan Agama Kota Pekalongan 449 perkara, sedangkan untuk Pengadilan Kabupaten Batang 1.136. Sehingga perlu adanya legal reasoning dari hakim untuk dispensasi kawin. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari satuan gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia dengan mengkaji data-data dan literatur yang berkaitan dengan judul. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan berupa buku – buku studi hukum, jurnal dan artikael yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan batas usia minimal perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Berdasarkan UU tersebut maka batas minimal seseorang diperbolehkan melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun.
23SK2312022.00 | SK HES 23.022 MUH l | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain