SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Perspektif Siyasah Dusturiyah
Hak asasi bagi penyandang disabilitas masih kerap diabaikan dan belum terpenuhi secara merata hal ini dikarenakan penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat, dengan keterbatasan yang dimiliki membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah. Berkaitan dengan hak politik penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas?., 2). Bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal?. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer yang diperoleh langsung dari informan dengan memakai teknik pengumpulan data berupa wawancara. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen serta literature lainnya yang relevan dalam melengkapi data penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah 1). KPU Kabupaten Kendal sebagai penyelenggara pemilu sudah mengupayakan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas akan tetapi upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Kendal belum terlaksana secara maksimal, masih terdapat kendala-kendala dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal seperti KPU Kabupaten Kendal kesulitan mendapatkan data yang konkrit, belum menyeluruhnya pendidikan politik, masih terdapat TPS yang tidak aksesabilitas, dan rendahnya kesadaran politik baik dari penyandang disabilitas maupun pihak keluarga penyandang disabilitas., 2). Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam perspektif siyasah dusturiyah di Kabupaten Kendal belum sesuai dengan siyasah dusturiyah. Hal itu dikarenakan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kendal masih terjadi diskriminasi terhadap kaum disabilitas yang mana mereka tidak mendapatkan hak-hak politiknya secara penuh. Sedangkan dalam siyasah dusturiyah telah menjelaskan konsep dalam prinsip Islam terkait jaminan atas hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum.
23SK2313028.00 | SK HTN 23.028 ADE p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain