SKRIPSI HTN
Penegakan Hukum terhadap Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013
Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang berarti bahwa pemerintah Kabupaten Pemalang mengakui keberadaan Pedagang Kaki Lima. Penanganan pedagang kaki lima di Kabupaten Pemalang belum mengalami perubahan yang signifikan dan tidak membuat turunnya jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Pemalang. Maka perlu dipertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Pemalang mengenai peraturan tersebut belum bisa terealisasi, dan bagaimana akibat hukum terhadap pedagang kaki lima yang melanggar peraturan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, konseptual, historis dan perbandingan. Data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik observasi lapangan dan wawancara kepada Satpol PP Kabupaten Pemalang, Diskoperindag Kabupaten Pemalang, juga Paguyuban Alun alun Kabupaten Pemalang. Data sekunder dengan data diperoleh dengan studi kepustakaan seperti bacaan, kutipan, tinjauan hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian. Teknik analisis yang digunakan adalah interaktif model dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini memiliki simpulan, Penegakan hukum tentang pedagang kaki lima berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima telah terlaksana namun belum berjalan secara maksimal karena ada beberapa hambatan. Yaitu diantaranya ketiga unsur system hukum belum terpenuhi yaitu : substansi hukum belum berjalan secara tegas, struktur hukum yang dalam pelaksanaan penegakan hukum belum maksimal karena kurang tegasnya aparat dalam menjatuhkan sanksi, serta budaya hukum masyarakat Kabupaten Pemalang yang masih rendah. Akibat hukum pedagang kaki lima yang tidak melakukan kewajiban, melakukan pelanggaran yang ada didalam ketentuan Pasal 25 terkait larangan pedagang kaki lima Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif juga ketentuan pidana.
23SK2313011.00 | SK HTN 23.011 TET p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain