SKRIPSI BPI
Peran Guru Bimbingan Konseling (BK) Dalam Mengatasi Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik di SMP N 1 Doro
Pelanggaran tata tertib adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Di lingkungan sekolah, pelanggaran tata tertib peserta didik disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Guru bimbingan konseling (BK) sebagai seseorang yang membantu dalam menyelesaian permasalahan peserta didik, termasuk masalah pelanggaran tata tertib, memiliki tanggung jawab agar pelanggaran tata tertib bisa teratasi. Peserta didik dapat memperoleh berbagai dampak positif atas upaya yang dilakukan guru BK untuk mengatasi pelanggaran tata tertib, sehingga peserta didik dapat mengarah pada perubahan yang lebih disiplin dan akan taat pada tata tertib yang telah ditentukan seperti datang lebih awal, berseragam rapi, sesuai, dan lengkap, dan tidak merokok di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, peran guru BK diperlukan dalam mengatasi pelanggaran tata tertib peserta didik.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelanggaran tata tertib peserta didik di SMP N 1 Doro? 2) Bagaimana peran guru BK dalam mengatasi pelanggaran tata tertib peserta didik di SMP N 1 Doro? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelanggaran tata tertib peserta didik di SMP N 1 Doro. 2) Untuk mengetahui peran guru BK dalam mengatasi pelanggaran tata tertib peserta didik di SMP N 1 Doro.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini yaitu: 1) Pelanggaran tata tertib peserta didik di SMP N 1 Doro yaitu pelanggaran ringan dan berat. Pelanggaran ringan seperti datang terlambat dan seragam tidak sesuai, rapi, dan lengkap. Pelanggaran berat seperti merokok di lingkungan sekolah. 2) Peran guru BK dalam mengatasi pelanggaran tata tertib peserta didik di SMP N 1 Doro yaitu sebagai konselor dengan memberikan layanan konseling individual, sebagai konsultan dengan menjadi tempat berkonsultasi peserta didik maupun guru lain yang berkaitan dengan masalah peserta didik, sebagai agen perubahan memberikan perubahan pada diri peserta didik maupun lingkungan dan sosialnya dengan memberikan teguran, nasihat, peringatan, sanksi, bekerjasama dengan guru dan orang tua, pemanggilan orang tua, dan home visit, sebagai agen prevensi primer dengan membantu untuk mencegah timbulnya permasalahan pada peserta didik melalui kegiatan bimbingan klasikal maupun kelompok, melakukan pengawasan, serta memasang informasi tata tertib.
23SK2335033.00 | SK BPI 23.033 IND p | My Library (Lt. 3 Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain