SKRIPSI HKI
Perselingkuhan sebagai alasan Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 1594/pdt.G/2020/PA.Kjn)
Skripsi ini dilatar belakangi oleh penyebab percerian yaitu perselingkuhan studi putusan nomor 1594/pdt.G/2020/Pa.Kjn. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan didalam pasal 39 yang menjelaskan tentang alasan- alasan perceraian tidak dinyatakan secara tegas bahwa perselingkuhan bisa dijadikan alasan untuk perceraian. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 39 point a yang berbunyi "apabila salah satu berbuat zinah atau pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan", Dalam pasal tersebut hanya menjelaskan jika salah satu berbuat zinah. Sedangkan perselingkuhan terjadi yang sering terjadi di Pengadilan Agama Kajen saksi hanya melihat secara signifikan bahwa pelaku sering berboncengan, sering menginap dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim mengabulkan gugatan dalam memutus perkara perceraian karena perselingkuhan serta akibat hukum dari putusan Nomor 1594/pdt.G/2020/PA.Kjn. Jenis penelitian Yuridis normatif yaitu menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data berupa data primer berupa putusan Nomor 1594/pdt.G/2020/PA.Kjn, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 1594/pdt.G/2020/PA.Kjn tentang perceraian karena perselingkuhan menggunakan ratio decidendi dan penalaran hukum. Gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki landasan yuridis dan kepastian hukum. Di dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam tentang alasan perceraian tidak diatur secara definitif bahwa perselingkuhan bisa dijadikan alasan perceraian, namun Hakim tetap mengabulkan gugatan penggugat dengan melihat berbagai fakta dan bukti yang disertai dalil pertimbangan hukum. Gugatan perceraian karena perselingkuhan kemudian Hakim menarik benang merah karena terdapat perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan antara para pihak, karena didalam rumah tangga yang didalamnya terjadi perselingkuhan mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran sesuai pasal 39 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam tentang Alasan Perceraian yang berbunyi "Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi rumah tangga".
23SK2311037.00 | SK HKI 23.037 DWI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain