SKRIPSI HKI
Ratio Legis Penetapan Jumlah Uang Iwad Dalam Sighat Taklik Talak Dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam “Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah Uang Iwad dalam Rangkaian Sighat Taklik Talak bagi Umat Islam” telah ditentukan nominal uang iwad yaitu sebesar Rp 10.000., keputusan ini dikeluarkan tahun 2000, yang mana nominal Rp 10.000., masih berharga dibandingkan dengan nominal Rp 10.000., di tahun 2022, hal ini disebabkan karena tingginya tingkat inflasi setiap tahunnya dan penurunan nilai rupiah. Nominal uang iwad perlu disesuaikan lagi di tahun 2022 karena nominal tersebut sudah tidak sama nilainya ketika keputusan ini dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis antara keputusan menteri agama nomor 411 tahun 2000 tentang penetapan jumlah uang iwad dalam rangkaian sighat takik talak dan menelaah ratio legis penetapan jumlah uang iwad dalam hukum Islam. Penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif) menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis dan filosofis. Sumber bahan hukum primer berupa Keputusan Menteri Agama 411 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah Uang Iwadh Dalam Rangkaian Sighat Taklik Talak Bagi Umat Muslim, Al-quran, hadis, dan ijma ulama. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, kitab-kitab, jurnal hukum, maupun karya tulis lain yang relevan dan kredibel untuk menunjang kelengakapan data yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : ratio legis Keputusan Mentri Agama Nomor 411 Tahun 2000 meliputi beberapa unsur; unsur filosofis yang sudah sesuai dengan cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum karena uang iwad digunakan untuk kepentingan ibadah sosial; unsur sosiologis Keputusan Mentri Agama Nomor 411 Tahun 2000 dibuat berdasarkan kondisi masyarakat pada tahun 2000 yang dinilai kurang relevan digunakan pada masa sekarang; unsur yuridis yaitu dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Agama sebelumnya yang dinilai tidak relevan lagi dengan keadaan di tahun 2000. Dalam hukum Islam tidak ada dalil yang menyebutkan nominal iwad, namun penulis menganalogikan kerelaan dalam jual beli (QS An-Nisa:29), sehingga iwad dalam hukum Islam bergantung pada kerelaan kedua belah pihak.
23SK2311033.00 | SK HKI 23.033 GUS r | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain