SKRIPSI HKI
Legal Reasoning Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Kajen Tahun 2021-2022)
Indonesia adalah salah satu negara yang membolehkan poligami. Poligami diperbolehkan di Indonesia sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum poligami yang berlaku. Banyak alasan seseorang mengajukan permohonan izin poligami yang dikabulkan oleh pengadilan agama. Dalam kasus seperti ini, peran hakim sangat penting. Sebab erat kaitannya dengan putusan yang akan diambil. Apakah akan mengizinkan atau menolaknya. Pastinya hakim memiliki dasar legal reasoning (pertimbangan hukum) yang dijadikan pedoman dalam memutus perkata permohonan izin poligami. Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kajen dalam memberikan izin poligami pada tahun 2021 – 2022 dan akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan izin poligami. Fokus penelitian ini adalah pada kasus izin poligami yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan mengesampingkan syarat alternatif poligami. Terdapat tiga perkara dengan permasalahan serupa yaitu perkara Nomor: 1591/Pdt.G/2022/PA.Kjn, perkarara Nomor: 553/Pdt.G/2021/PA.Kjn dan perkara Nomor: 1760/Pdt.G/2021/PA.Kjn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legal reasoning dan akibat hukum dari dikabulkannya permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2021 hingga 2022. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menangani perkara permohonan izin poligami hakim Pengadilan Agama Kajen berpendapat kelengkapan syarat kumulatif dalam hal penetapan izin teIah sudah lebih dari cukup sebagai dasar (legal reasoning) untuk mengabulkan permohonan izin poligami. Dan akibat hukum dari dikabulkannya permohonan izin poligami terdapat tiga hal yaitu terhadap para pihak, kedudukan anak dan harta benda dalam perkawinan.
23SK2311032.00 | SK HKI 23.032 DIN l | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain