SKRIPSI HKI
Keabsahan Nadzir Pengganti Dan Implikasinya Terhadap Pengelolaan Harta Benda Wakaf (Studi Di Kecamatan Pekalongan Timur)
Kecamatan Pekalongan Timur memiliki nadzir yang bertugas mengelola dan mengawasi harta wakaf, namun selama masa jabatan seorang nadzir akan ada waktunya digantikan oleh nadzir pengganti, yang dikarenakan meninggal dunia, pindah tempat tinggal, namun dalam hal ini seorang nadzir atau lembaga wakaf yang tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai nadzir, terkesan hanya berhenti begitu saja dengan sendirinya dan digantikan oleh nadzir lain yang baru tanpa diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Hal demikian kelihatan sepele, dan banyak yang tidak menghiraukan, sehingga pemberhentian dan penggantian nadzir sudah tidak lagi sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan nadzir di Kecamatan Pekalongan Timur dan bagaimana akibat hukum nadzir yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terhadap wakaf yang dikelolanyakeabsahan nadzir yang ada di Kecamatan Pekalongan Timur. Nadzir pengganti di Kecamatan Pekalongan Timur kebanyakan tidak absah karena 6 dari 8 sampel tidak melakukan pelaporan penggantian nadzir ke KUA dan BWI, tidak melakukan pengesahan di KUA, dan masa jabatan melebihi dari 5 tahun. Kemudian hanya ada 2 nadzir yang absah yang melaksanakan penggantian nadzir sesuai perundang-undangan dan 6 nadzir lainnya Faktor penyebab ketidak absahan nadzir ini dikarenakan nadzir belum maksimal dalam melakukan kewajibannya dan kurangnya sosialisasi yang intens dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Timur. Implikasi penggantian nadzir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap pengelolaan harta benda wakaf yaitu nadzir pengganti tidak mendapatkan pembinaan dari BWI, tugas dan tanggungjawab nadzir tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kurangnya rasa tanggungjawab akan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan harta benda wakaf, serta terjadinya sengketa tanah wakaf dengan ahli waris.
23SK2311020.00 | SK HKI 23.020 MUS k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain