SKRIPSI AKSYA
Penerapan Fraud Control Plan di Inspektorat Daerah Kota Pekalongan
Pemerintah membentuk sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan di pemerintah. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau yang sering disebut dengan BPKP, melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sistem yang digunakan untuk pencegahan fraud pada Insepktorat Kota Pekalongan yaitu Fraud Control Plan (FCP) yang merupakan tindakan pencegahan serta pendeteksian sejak dini terhadap fraud. Menurut (Rosari et al., 2021) Fraud merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja atau melakukan suatu tindakan kejahatan dengan mempengaruhi suatu individu untuk melakukan tindakan yang merugikan dan dilakukan dengan sengaja. Dalam (Peraturan Bupati Pekalongan, 2022) pengimplementasian FCP mempunyai atribut untuk pencegahan fraud yang meliputi adanya kebijakan anti fraud, struktur pertanggungjawaban, manajemen risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian masyarakat, sistem pelaporan fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, sistem investigasi, serta sistem perilaku disiplin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Pemilihan metode ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penelitian dilakukan pada objek Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Inspektorat Daerah Kota Pekalongan telah merancang dan menerapkan strategi pencegahan melalui pembentukan tim yang bertanggungjawab untuk penanganan fraud dan menyusun kebijakan anti fraud.
23SK2343084.00 | SK AKSYA 23.084 LUT p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain