SKRIPSI AKSYA
Analisis Pengelolaan Keuangan Zakat Infaq Dan Shadaqah Pada Nu Care - Lazisnu Berdasarkan PSAK 109 (Studi Kasus Nu Care - Lazisnu Desa Jraganan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang)
Pengelolaan zakat didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai kegiatan yang meliputi penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat. Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan PSAK No. 109 yang mengatur tentang Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Dilihat dari hasil penelitian terdahulu Organisasi Pengelola Zakat banyak yang sudah mengacu pada PSAK 109 dalam pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan laporan keuangan, tetapi masih banyak juga yang belum sesuai dengan standart pada PSAK 109. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Standart Akuntansi Keuangan PSAK 109 pada NU CARE – LAZISNU Jraganan yang pada dasarnya tidak adanya penerapan PSAK 109 pada laporan penerimaan dan penyaluran dana ZIS nya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode penelitian lapangan/deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis data interaktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa NU CARE – LAZISNU Desa Jraganan dalam penghimpunan dana dilakukan dalam tiga tahap yaitu pembagian kaleng, pengumpulan koin dan pelaporan. Pendistribusiannya dipusatkan pada tiga program yaitu sosial dan kesehatan, tanggap bencana, dan pendidikan. NU CARE – LAZISNU Desa Jraganan belum menyajikan laporan keuangan sesuai Standard Akuntansi Keuangan PSAK 109. Terdapat kendala dari faktor internal maupun eksternal yang berasal dari sumber daya manusia dalam ilmu pngetahuannya yang belum mampu menerapkan laporan keuangan sesuai PSAK 109. Alat ukur yang digunakan dalam penelitian ini adalah PSAK 109.
23SK2343072.00 | SK AKSYA 23.072 IRA s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain