SKRIPSI EKOS
Penerapan Upah Karyawan Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi CV Adqiya Production di Kabupaten Batang)
Kata Kunci: Sistem Penerapan Upah Karyawan, Perspektif Ekonomi Islam
Dalam memberikan suatu upah ada sistemnya sebagai berikut: Upah haruslah ditetapkan melaluinegosiasi antara pekerja, majikan dan negara. Dilihat dari perseptif ekonomi Islam pemberian upah menjadi hal yang sangat penting. Hal ini karena pemberian upah dalam sistem pengupahan merupakan suatu hal yang harus di jalankan dengan baik. Ada hubungan sosial yang terjadi dalam bentuk kerjasama yang bisa menguatkan sektor perekonomian. Terdapat Hak bagi karyawan untuk untuk mendapatkan upahnya setelah menjalankan kewajibannya dalam bekerja sesuai kesepakatan yang telah di jalin sebelumnya. Dalam perseptif ekonomi Islam upah harus di berikan sebagai hak dari karyawan. Perseptif ekonomi Islam di gunakan sebagai salah satu dasar dalam memberikan upah kepada karyawan dengan baik.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah konsep pengupahan menurut ekonom islam ? 2) Bagaimana Penerapan upah karyawan dalam perspektif ekonomi islam ? 3) Bagaimana Pengupahan menurut ekonomi muslim ?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan antara lainwawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan teknik analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Sistem upah di konveksi Kaos Adqiya menggunakan sistem mingguan. Negosiasi yang di pakai melibatkan pemilik, karyawan dan negara dalam penetapan gaji. Standar upah yang di gunakan tidak menggunakan patokan UMR. Pemahaman pemberian upah sudah dipahami oleh kedua belah pihak di awal kontrak kerja. Kedua, Penerapan upah karyawan dalam prakteknya ada kewajiban berupa mengikuti aturan konveksi Kaos Adqiya, bekerja sesuai waktu kerja, menerapkan SOP dan hak yang di berikan dalam kerja sama berupa gaji sesuai kesepakatan. Ada ketentuan terkait
bentuk kerja berupa 8 jam kerja di bidang pekerjaannya, asas keadilan yaitu mendapat hak dan melaksanakan kewajiban sebagai karyawan, nilai-nilai kemanusiaan berupa perlakuan yang manusiawi dengan saling mengahargai dan standar kelayakan untuk karyawan berupa kerja sesuai jobdisk pekerjaan sesuai keahlian di bidang pekerjaan yang dilakukan. Ketiga, Sistem penerapan upah karyawan konveksi kaos adqiya sejalan dengan Afzalur Rahman yaitu dengan adanya negosiasi antara pemilik, Karyawan dan negara sebagai pertimbangan dalam pemberian upah yang layak. Pemikiran ekonom Islam Afzalur Rahman dalam sudut pandang ekonomi Islam yaitu pemberian upah kepada karyawan
sesuai aturan yang di jelaskan Rasulullah.
Daftar Pustaka:
Affandi, M. Y. (2010). Fiqih Muamalah dan Implementasinya dalam lembaga keungan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Al-Asqolani, I. H. (1995). Bulughul Maram. Semarang: Tohu Putra.
Al-Qarawadi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Insani Press. An-Nabhani, T. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Prespektif Hukum
Islam . Surabaya: Risalah Gusti.
Binjai, A. H. (2006). Tafsir Al-Ahkam. Jakarta: Kencana.
CD-Room. (t.thn.). Mausu'ah Al Hadits Asy Syarif Kutubus Sittah Shahih Muslim Kitab Al Aiman Bab 10 Haduts ke 4403.
Chaudry, M. S. (2012). Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Jakarta: Kencana Media Group.
Dahlan, A. A. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Diana, A. (2011). Sistem Informasi Akuntansi, Perancangan, Proses dan Penerapan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Gani, E. S. (2015). Sistem Perlindungan Upah di Indonesia. Jurnal Cahkim Vol 10 No 1, 128.
Ghony, M. D. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hadiyan, E. (2014). sistem pengupahan tenaga kerja ditinjau dari prinsip fiqih Muamalah dan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jurnal Fakultas Syariah , 114.
Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Erlangga. Hanfi, A. (1962). Usul Fiqh . Jakarta: Wijaya.
Ibrahim, A. (2012). Manajemen Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Indriyani, A. (2014). Analisis Pengaruh Gaji dan Tunjangan Kesejahteraan terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Operation Departement PT Export LEAF Indonesai. Jurnal Paradigma Vol 12 No 1 , 41-42.
Jannah, A. N. (2015). Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Upah Karyawan di Masjid Agung Jawa Tengah. Skripsi . Semarang: IAIN Walisongo.
Kadarisman, M. (2012). Manajemen Kompensasai. Jakarta: PT RajaGrafindo Pers.
Lestari, V. N. (2017). Sistem Pengupahan di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol 8 No 2, 114.
Lubis, S. K. (2004). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Mannan, M. A. (2000). Ekonomi Islam Teori dan Praktek. Jakarta: PPMI. Martoyo, S. (1987). Manajemen Sumber Daya Insani. Yogyakarta: PT BPFE.
Masadi, G. A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Munawir, A. W. (1997). Al-Munawir: Kamus Arab Indonesia . Surabaya: Pustaka Progresif.
Nuraini. (2020). Analisis Sistem Ujrah Buruh Tani Padi (Kajian di Gampong Mon Ara Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah Vol 4 No 2, 23.
Poerwadi, W. (1985). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rahman, A. (1992). Doktrin Ekonomi Islam jilid II. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Rahman, A. (1995). Economi Doktrines Of Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Rahman, A. A. (1976). Qoidah-Qoidah Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang.
Salim, J. T. (1988). Bisnis Menurut Islam Teori dan Praktek. Jakarta: PT Intermasa.
Sangandi, E. M. (2010). Metodologi Penelitian: Pendekatan Praktis dalam Penelitian. Yogyakarta: Andi Offset.
Sarosa, S. (2012). Penelitian Kualitatif Dasar-dasar. Jakarta: Permata Puri Media.
Shihab, Q. (2002). Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an.Jakarta: Lentera Hati.
Sihotang. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Pradnya Paramita. Simamora, H. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi III. Yogyakarta:Stie Ykpn.
Soemarso. (2009). Akuntansi Suatu Pengantar. Jakarta: Salemba Empat. Soepomo, I. (1983). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan. Subekti, Y. (2021). Wawancara Pribadi. Batang.
Suharsaputra, U. (2012). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Tindakan.Bandung: Refika Aditama.
Suhendi, H. (2011). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Wajdi, M. B. (2016). Monopoli Dagang Kajian Fiqih Islam. AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 4 No 2, 81-99.
23SK2341220.00 | SK EKOS 23.220 DEW p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain