SKRIPSI HTN
Pelaksanaan Prinsip Good Governance di Desa Warungasem Kabupaten Batang
Pemerintahan desa merupakan salah satu pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, oleh karena itu pemerintahan desa harus melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan secara baik sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, serta peraturan lain yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yeng memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui. Atas dasar tersebut menjadi ketertarikan bagi penulis untuk menganalisis mengapa prinsip good governance di Desa Warungasem Kabupaten Batang belum bisa terlaksana dengan baik dan bagaimana akibat hukum dari tidak terlaksananya prinsip good governance di desa Warungasem Kabupaten Batang. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yuridis empiris yang menghasilkan data deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik menganalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dari data-data yang ada. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Pelaksanaan Prinsip Good Governance di Desa Warungasem, Kabupaten Batang, belum dilaksanakan secara maksimal. Karena tidak seluruh asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat diimplementasikan. Adapun dari 8 asas yang belum di implementasikan dengan baik yaitu Kepastian hukum, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan wewenang dan pelayanan publik. Adapun asas yang sudah diimplementasikan dengan baik yaitu Kemanfaatan, Kecermatan dan Kepentingan Umum. Akibat hukum dari tidak terlaksananya pelaksanaan prinsip good governance di Desa Warungasem, Kabupaten Batang yaitu menyalahgunakan wewenang, lalu kurangnya transparansi atau keterbukaan yang dilakukan oleh kades tersebut terhadap masyarakatnya. Dalam pandangan Islam Rasulullah SAW telah memberikan 5 prinsip yang harus dimiliki pemimpin yaitu sidig, amanah, tabligh, fathanah. Namun perangkat Desa Warungasem Kabupaten Batang belum bisa mewujudkan atau meneladani sifat sidig dan amanah yang sudah diajarkan rasulullah SAW.
23SK2313002.00 | SK HTN 23.002 FAR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain