SKRIPSI HKI
Pembagian Waris Anak Angkat di Desa Lomimg Perspektif Hukum Islam
Studi tentang relasi Hukum Islam dan hukum Adat dalam pembagian waris anak angkat di Desa Loning petarukan dilatarbelakangi oleh perbedaan pemaknaan dan tafsir terhadap fenomena pembagian waris bagi anak angkat di tengah masyarakat desa loning petarukan. Perbedaan tersebut berangkat dari sebuah pandangan bahwa relasi antara hukum Islam dan adat sebagai suatu yang bersifat konfliktual dan saling mendominasi. Pola interaksi semacam itu pada akhirnya berujung pada sikap saling menyalahkan serta tendensius terhadap tradisi yang berlaku di tengah masyarakat. Adat istiadat yang yang hidup di suatu masyarakat lahir melalui proses dialog panjang antara adat dan agama. Hadirnya Islam menjadikan aturan yang berasal darinya sebagai aturan yang di akui keberlakuannya dalam masyarakat selain hukum adat. Meskipun demikian, Islam tidak menghapus tradisi yang telah hidup lama di tengah masyarakat secara keseluruhan. Disinilah terjadi interaksi antara Islam dan adat khususnya dalam pembagian waris anak angkat di desa Loning. Permasalahan pokok yang menjadi penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pelaksanaan pembagian harta waris untuk anak angkat di Desa Loning Petarukan?kedua,bagaimana pandangan masyarakat tentang pembagian waris untuk anak angkat menurut hukum Islam di desa Loning? Ketiga,bagimana pembagian harta waris untuk anak angkat dalam prespektif hukum Islam yang dilaksanakan di desa Loning ? Penelitian ini adalah penelitian Hukum islam sosiologis, Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, landasan folosofis dalam pembagian waris anak angkat yaitu agama, sekuat apapun masyarakat berpegang erat terhadap adat namun tidak dapat meninggalkan agama sebagai basis naluri manusia. Relasi hukum Islam dan Hukum Adat dalam pembagian waris anak angkat adalah berhubungan secara harmonis, adat tersebut sebagai hasil dari proses asimilasi hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
23SK2311007.00 | SK HKI 23.007 HAB p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain