SKRIPSI HES
Analisis Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Terhadap Cryptocurrency Perspektif Maqasid Asy Syariah
Fenomena perkembangan teknologi informasi mempengaruhi aktivitas perekonomian menjadi semakin dinamis. Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan ekonomi masyarakat yang mendorong terciptanya budaya ekonomi baru. Salah satu fenomena baru dalam kehidupan ekonomi global adalah kemunculan mata uang crypto. Pada masa kini, semakin banyak orang yang menggunakan cryptocurrency karena dapat digunakan sebagai alat pembayaran, investasi, maupun trading. Padahal, cryptocurrency memiliki resiko yang sangat tinggi karena nilainya yang dapat naik maupun turun secara derastis dan tanpa bisa diprediksi. Pro dan kontra di masyarakat terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai cryptocurrency. Sebab belum ada legalitas mengenai cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun mata uang yang diakui di Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan ijtima ulama komisi fatwa MUI terhadap fenomena mata uang cryptocurrency. Rumusan masalah yang ditentukan peneliti yakni apa istinbat hukum yang digunakan ulama komisi fatwa MUI dalam merumuskan (cryptocurrency) dan bagaimana hukum (cryptocurrency) dalam perspektif Maqasid Asy-Syariah. Tujuan penelitian untuk mengetahui istinbat hukum yang digunakan ulama komisi MUI pusat dalam merumuskan (cryptocurrency) dan untuk mengetahui hukum (cryptocurrency) dalam perspektif Maqasid Asy-Syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang istinbat hukum yang digunakan ulama komisi MUI dalam merumuskan (cryptocurrency) serta menambah pengetahuan tentang hukum (cryptocurrency) dalam perspektif Maqasid Asy Syariah. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini yaitu yuridis normatif. Penelitian ini ditinjau secara normatif dengan mempertimbangkan ruang lingkup dan Peraturan tentang Hukum Islam. Pendekatan penelitian digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan maqasid asy syariah. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan yakni melalui pengkajian terhadap objek penelitian dengan mendialogkan hukum. xii Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa istinbat hukum fatwa mui dengan menggunakan alqur-an, hadist dan pendapat ulama lalu hukum cryptocurrency perspektif maqasid asy- syariah tidak sesuai dengan lima hukum yang pokok karena melihat banyak kemadhorotanya dari pada kemaslahatanya melihat permasalahan yang ada.
23SK2312004.00 | SK HES 23.004 MUH a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain