SKRIPSI EKOS
Pemahaman Dan Praktik Pembiayaan Zakat Pertanian Masyarakat Petani Padi di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang
Zakat merupakan pemenuhan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki harta lebih yang telah mencapai nishab. Zakat pertanian biasa disebut dengan zakat hasil bumi yang dikeluarkan dari setelah panen. Kadar atau besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% - 10% dengan melihat dari cara pengairannya.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemahaman dan praktik pembayaran zakat pertanian di lingkungkan masyarakat petani di Desa Klareyan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, yaitu menggambarkan mengenai pemahaman dan praktik petani padi. Kemudian dianalisa dengan menggunakan kata berdasarkan data dari wawancara dan observasi secara langsung. Terkait petani sebagai subyek dalam penelitian ini sehingga peneliti menggunakan medote purposive sampling. Dengan kriteria atau dengan pertimbangan tertentu yang diambil berdasarkan kebutuhan penelitian, peneliti memiliki kriteria sebagai batasaan dalam melakukan penelitian yang terkait dengan pemahaman petani dalam praktik membayar zakat pertanian.
Hasil penelitian ini adalah pemahaman petani tentang zakat hasil pertanian di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang masih kurang. Masyarakat paham tentang zakat secara umum namun tidak dengan zakat hasil pertanian, beberapa masyarakat paham dan baru tahu tentang zakat pertanian. Dan praktik zakat hasil pertanian yang dilakukan masyarakat petani di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Masyarakat membayarkan zakat pertaniannya secara langsung berdasarkan adat atau kebiasaan. Pembayaran zakat disamakan dengan shadaqah maupun infaq dan menggabungkannya dengan zakat fitrah.
Kata Kunci: Zakat Pertanian, Pemahaman, Praktik
DAFTAR PUSTAKA :
A. Buku
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat: Kajian Berbagai Mazhab, diterjemahkan oleh Agus Effendi dan Burhanuddin Fananny, dari judul asli Al-Fiqh Al-Islami Adilatuh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Azizi, A Qadri . 2004. Membangun Fondasi Ekonomi Umat: Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam, Cet Ke- 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daud Ali, Mohammad. 1988. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Cet. IX, Jakarta: Universitas Indonesia.
El Fikri, Syahrudin . 2014. Sejarah Ibadah: Menelusuri Asal-usul Memantapkan Penghambaan. Jakarta: Republika.
El Madani, 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: Diva Press.
Fakhruddin. 2013.Fiqih Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.
Fatoni, Abdurrahman. 2006. Metodologi Penelitian Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Firdaus, M Aziz. 2012. Metode Penelitian. Tanggerang: Jelajah Nusa.
Ghofur Anshori, Abdul. 2006 Hukum dan Pemberdayaan Zakat: Upaya Sinergis Wajib Zakat dan Pajak Indoneisa. Cet. 1. Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2006.
Ghony, M.Djunaidi dan Fauzan Almanshur. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hadi, Sutisno. 2002. Metodologi Research, jilid 1. Yogyakarta: Andi.
Hafidhuddin, Didin. 2006. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah. Jakarta: Gema Insani.
Hanafie, Rita. 2010. Pengantar Ekonomi Pertanian. Yogyakarta: Penerbit Andi
Hasan, Ali. 2003. Masail Fiqiyah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasanah, Umrotul. 2010. Manajemen Zakat Modern. Malang : UIN Maliki Press.
Hidayatullah, Syarif. 2008. Ensiklopedia Rukun Islam: Ibadah Tanpa Khilafiah Zakat. Jakatrta: Indocamp.
Huda, Masrur. 2012 Syubhat Seputar Zakat. Solo: Tinta Medina.
Hudaifah, Ahmad. Bambang Tutuko. dan Salman Abdurrubi P. Dkk. 2020. Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia. Scopindo Media Pustaka.
Ibrahim, 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Ibrahim Al-Syaikh, Yasin. 2008. Kitab Zakat, Terj. Wawan S Husein, Dani Syarif Hidayat. Bandung: Penerbit Marja.
Kasiran, Moh. 2010. Metodologi Penelitian Kualtiatif dan Kuantitatif. Malang: UIN Maliki Perss.
Rahmawati, Muin. 2011. Manajemen Zakat. Makasar: Alauddin University Press, Cet. I.
Milles, M.B. 1992. Analisis Data Kualitatif Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakatra: Universitas Indonesia (UI Press)
Mufraini, M Arif. 2006. Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana.
Musfiqon.2012. Pengembangan Media dan Sumber Pembelajaran. Jakarta: PrestasiPustaka Raya.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Partanto, Paul A dan M. Dahlan Al Barry, 2011. Kamus Ilmiah Popular. Surabaya: Arloka.
Porwadarminto, W.J.S. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Rasyid, M Hamdan dan Syaiful Hadi El-Sutha 2016,Panduan Muslim Sehari-hari. Jakarta: Wahyu Qalbu
Rozalinda. 2015. Ekonomi Islam : Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta : Rajawali Press.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
-------. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
-------. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
-------. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukino. 2013. Pertanian Indonesia. Jakarta: CV Abadi Jaya
Shalehuddin, Wawan Shofwan. 2011. Risalah Zakat, Infaq, dan Sedekah. Bandung: Tafakur
Tohir. 2006. Perkembangan Pertanian Adat. Jakarta: Penerbit Wira Jaya
Yusuf, Muri . 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Zuriah, Nurul. 2009. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan: Teori-Aplikasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
B. Skripsi/Jurnal Penelitian
Abdullah, Nurdin. 2018. Praktik Zakat Hasil Pertanian Padi Dipedesaan Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Bumi Ayu Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur).Skripsi IAIN Metro.
Chintia, Anna. 2015. Partisipasi Para Petani Kelurahan Semarang Kota Bengkulu Dalam Implementasi Zakat Pertanian. Skripsi IAIN Bengkulu.
Fauziyah, Mislahul. 2019. Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Minat Muzzaki Membayar Zakat Pertanian (Studi di Desa Karangagung Kecamatan Gilagah Kabupaten Lamongan). Skripsi UIN Sunan Ampela
Hertami, Yuni. 2017. Sistem Pelaksanaan Zakat Kelapa Sawit Studi Di Desa Lawang Agung Kabupaten Seluma.Skripsi IAIN Bengkulu.
Jumiarti, Yeni. 2008. Pengaruh Dana ZIS Bagi Pendidikan Fakir Miskin Pada Rumah Zakat Cabang Aceh. Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Uin Ar Raniry Banda Aceh
Kurniasari, Mufidah. 2017.
Pelaksanaan Zakat Hasil Pertanian Di Kalangan Petani Muslim (Studi Di Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk).Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Khumairoh, Ana. 2018. Impelemtasi Zakat Hasil Pertanian Dalam Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Di Desa Balenkencono Kecamatan Batanghari. Skripsi IAIN METRO.
Magira dan Thamrin Logowali. 2017 Kesadaran Masyarakat Dalam Melakukan Pembayaran zakat Pertanian Padi di Desa Bontomacinna Kec. Gantarang Kabupaten Bulukumba. Jurnal. LAA Maisyir. Vol. 5, Nomor 1, Juni 2017
Mar’atus Sholehah, Siti . 2018. Praktek Pembayaran Zakat Perkebunan Kelapa Sawit Di Desa Sri Jaya Baru Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i. Skripsi. UIN Raden Fatah Palembang.
Minawati. 2019. Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Zakat Pertanian (Studi Kasus di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima). Skripsi UIN Mataram
Mukkarramah Nasir, Siti. 2017. Kesadaran Masyarakat dalam Melakukan Pembayaran Zakat Pertanian (Studi Kasus Petani Padi di Desa Pattalikang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa). Skripsi UIN Alauddin.
Muna, Nailul. 2019. Analisis Praktek Zakat Pertanian Pada Petani Desa Mesjid Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Skripsi. UIN Ar-Raniry
Pertiwi, Ayu. 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Petani Membayar Zakat Pertanian di Kabupaten Kebumen.Skripsi. Institut Pertanian Bogor.
Sarmada, Zaky Mubarok dan Muslih Candrakusuma. 2021. Sinergi Amil Zakat Indonesia: Kontekstualisasi Konsep Amil Zakat Berdasar Perundang-Undangan. Vol. 15. No 1. Maret 2021
Sulistyowati, Ageng. 2015. Analisis Hukum Islam terhadap Praktek Zakat Sayuran di Desa Losari Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Skripsi UIN Walisongo
Thamrin, Logowali dan Magira. 2017. Kesadaran Masyarakat dalam Melakukan Pembayaran Zakat Pertanian Padi di Desa Bontomacinna Kec. Gantarang Kabupaten Bulukumba. LAA Maisyir, Vol. 5 Nomor 1, Juni 2017.
C. Wawancara
Winaryo. Kepala Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Rabu, 24 Februari 2021. Pukul 09.45
Faridin. Petani di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Rabu, 24 Februari 2021. Pukul 18:35
Ahmad Sutikno. Petani di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Rabu, 24 Februari 2021. Pukul 16:30
Bukhori Muslim. Petani Di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Sabtu, 6 Maret 2021. Pukul 15:45
Slamet. Petani di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Minggu, 7 Maret 2021. Pukul 08:15
Kasmurah. Petani di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Senin, 22 Maret 2021. Pukul 10:15
Winarto. Ustadz/Pengurus Masjid di Desa Klareyan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Wawancara Pribadi. Senin, 22 Maret 2021. Pukul 17:25
23SK2341200.00 | SK EKOS 23.200 LUL p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain