SKRIPSI ILHA
Pendekatan Historis Hadist Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan Muslim dan Non Muslim dalam Pandangan Nizar Ali
Pendekatan historis merupakan pendekatan yang melihat kondisi kejadian nyata pada saat hadis itu disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Terdapat hadis mengenai hukum rajam bagi pezina muhshan muslim dan non muslim riwayat Imam Bukhari dalam buku “Memahami hadis Nabi (Metode dan Pendekatan). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memastikan dan meneliti pandangan Nizar Ali dalam menggunakan pendekatan historis khususnya hadis hukuman rajam dan mencoba mengaitkan dengan Ilmu Asbab al-Wurud Mikro dan Makro untuk melihat latar belakang bagaimana hadis rajam muncul dan diberlakukan pada masa Rasulullah Saw. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Untuk mencapai tujuan dari penelitian ini, maka penulis mengumpulkan data literal, yaitu menelusuri bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan objek penelitian. Data tersebut diambil dari buku, artikel, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan pembahasan. Kemudian dalam analisis data penulis menggunakan metode deskriptif-analitis. Setelah menelusuri pandangan Nizar Ali dalam pendekatan historis terutama dalam hadis hukum rajam, menurut Nizar Ali hadis tersebut merupakan hadis ghair ma’mul bih dimana tidak bisa diberlakukan kembali karena dimansukh dengan ayat Al-Qur’an surah An-Nur (2) meskipun hadis tersebut berstatus Shahih. Penelitian ini jika dikaitkan antara hadis hukuman rajam dengan Asbab al-Wurud mikro dan Makro, maka dapat disimpulkan bahwa hadis rajam tersebut pada masa Rasulullah Saw, pernah diberlakukan. Karena maraknya semakin lama banyaknya orang yang melakukan zina, sehingga hukuman tersebut bermacam-macam. Tentunya di Negara Indonesia yang bernegara hukum, maka penjatuhan hukuman rajam diganti dengan tahanan terkait dalam KUHP yang berlaku.
23SK2332002.00 | SK ILHA 23.002 JAN p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain