SKRIPSI MD
Standar Pelayanan Jamaah Umroh PT Fairus Permata Mulia Pekalongan
Mediasi adalah layanan konseling yang dilaksanakan terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan layanan mediasi berbasis bimbingan konseling Islam untuk mencapai kesepakatan hak asuh anak di pengadilan Agama Batang, dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan layanan mediasi berbasis bimbingan konseling Islam untuk mencapai kesepakatan hak asuh anak di pengadilan Agama Batang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan layanan mediasi berbasis bimbingan konseling Islam untuk mencapai kesepakatan hak asuh anak di pengadilan Agama Batang, dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan layanan mediasi berbasis bimbingan konseling Islam untuk mencapai kesepakatan hak asuh anak di pengadilan Agama Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sasaran utama penelitian ini adalah pelaksanaan layanan mediasi hak asuh anak di pengadilan Agama. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan mereduksi data, display data, verifikasi, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini diperoleh sebuah pemahaman tentang pelaksanaan layanan mediasi berbasis bimbingan konseling Islam untuk mencapai kesepakatan hak asuh anak di pengadilan Agama Batang yaitu bahwa tahap pelaksanaan mediasi dibagi menjadii tiga tahap yaitu: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Pada tahap pelaksanaan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra mediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir. Faktor pendukung antara lain: Mediator menguasai teknik mediasi yang berbasis bimbingan konseling Islam. Sarana dan prasarana yang memenuhi, dan keikut sertaan para pihak dalam mediasi dengan sungguh-sungguh. Faktor penghambat antara lain: tidak adanya kesungguhan untuk memperbaiki rumah tangganya, faktor internal dari hakim mediator dan durasi waktu pelaksanaan yang terlalu singkat.
23SK2336006.00 | SK MD 23.006 HAD s | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain