SKRIPSI MD
Implementasi Manajemen Fundraising dalam Optimalisasi Kinerja Laziznu Kecamatan Bantarbolang
Lazisnu merupakan lembaga amil zakat, infaq, dan shadaqah Nahdlatul Ulama yang senantiasa berkhidmat untuk membantu mensejahterakan umat serta mengangkat harkat sosial melalui pendayagunaan dana ZISWAF. Salah satu faktor kesuksesan dan kegagalan dalam sebuah organisasi dilihat dari kinerja para pengurus didalamnya maka diperlukan adanya penerapan fungsi manajemen fundraising yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan atau pelaksanaan, dan pengawasan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana Implementasi Manajemen Fundraising di LAZISNU Kecamatan Bantarbolang? (2) Bagaimana Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Manajemen Fundraising pada LAZISNU Kecamatan Bantarbolang? Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui Implementasi Manajemen Fundraising di LAZISNU Kecamatan Bantarbolang, (2) untuk mengetahui Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Manajemen Fundraising pada LAZISNU Kecamatan Bantarbolang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field Research) dengan pedekatan kumulatif. Subyek penelitain ini adalah pengurus LAZISNU Kecamatan Bantarbolang. Dari penelitian ini terdiri dari sumber data primer (data yang diperoleh langsung dari sumber pertama) dan sumber data skunder (data yang diperoleh peneliti dari data pendukung), sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) dalam penerapan Manajemen Fudraising pada Lazisnu Kecamatan Bantarbolang sudah menerapkan fungsi-fungsi manajmen fundraising yaitu dengan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan pada kinerja para pengurusnya telah teroptimalkan dengan target memperbanyak ranting-ranting di kecamatan Bantarbolang. (2) Faktor pendukung pada Lazsinu Bantarbolang yaitu dengan adanya kemudahan akses, kepercayaan dan kesadaran. Adapun faktor penghambat, kurangnya SDM (amil) dan banyaknya muzakki yang memberikan dana ZIS secara langsung tidak melalu lembaga.
23SK2336001.00 | SK MD 23.001 KHO i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain