SKRIPSI BPI
Implementasi Etika Profesi Konselor Terhadap Pelayanan Konseling di Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan
Etika dalam profesi merupakan komponen inheren dalam semua profesi, profesi hanya dapat memenuhi kebutuhan itu apabila ia dapat dipercayai, dan standar kepercayaan itu adalah berpegang pada standar-standar etis tertentu. Oleh karena itu, etika profesi konselor inilah yang menjadi panduan dan landasan kerja setiap konselor dalam memberikan pelayanan kepada setiap konselinya. Sehingga setiap perilaku dan kegiatan layanan yang diberikan konselor bersumber pada etika dalam bimbingan dan konseling. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep etika profesi konselor di LP-PAR Kota Pekalongan dalam pelayanan konseling? Bagaimana implementasi etika konselor terhadap pelayanan konseling di LP-PAR Kota Pekalongan? Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini, meliputi: Sumber data primer penelitian ini adalah hasil observasi, hasil wawancara dan hasil dokumentasi dan Sumber data sekunder penelitian ini adalah buku, artikel, jurnal dan bahan literatur lain yang berkaitan dengan tema penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan sekumpulan data yang diperoleh diurutkan secara runtut agar semakin memudahkan dalam mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Konsep etika profesi konselor di LP-PAR Kota Pekalongan dalam pelayanan konseling menggunakan empat azas yakni: azas kerahasiaan, azas kesukarelaan, azas keterbukaan, azas kebebasan, Keempat prinsip inilah yang dipegang teguh oleh konselor di LP-PAR Kota Pekalongan dalam menjalankan profesinya sehingga dapat mengembangkan keahliannya sehingga sesuai dengan standar etika yang berlaku atau bahkan meningkat menjadi lebih baik. 2) Implementasi etika konselor terhadap pelayanan konseling di LP-PAR Kota Pekalongan dapat dilihat dari keempat azas yakni azas kerahasiaan, azas sukarela, azas keterbukaan dan azas kebebasan. Keempat azas yang di implementasi etika konselor terhadap pelayanan konseling di LP-PAR Kota Pekalongan sudah diterapkan oleh konselor di LP-PAR Kota Pekalongan. Adapun implementasi pelayanan konseling di LP-PAR Kota Pekalongan dibagi menjadi 3 (tiga) tahap konseling yang meliputi: tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi.
22SK2235098.00 | SK BPI 22.098 NAS i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain