SKRIPSI HTN
Kajian Mengenai Tukar Guling Tanah Bengkok Guna Pendirian Pabrik
Tukar guling tanah milik desa pada prinsipnya bisa dilaksanakan dengan tujuan untuk kepentingan umum ataupun pembangunan nasional. Namun apabila tukar menukar ini dilakukan untuk pendirian pabrik yang merupakan milik perseorangan, apakah ini sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum. Pemerintah desa melakukan tindakan tukar guling itu dengan alasan menghindari konflik di desa, kesejahteraan masyarakat desa dan menarik investor, sehingga dilakukanlah upaya mediasi dengan para pihak dan disetujuilah tukar guling ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis empiris, yakni menganalisa peraturan yang ada dengan kenyataan yang berlaku dimasyarakat setempat sehingga didapatkan kesimpulannya. Rumusan masalahnya yakni bagaimana tukar guling tanah bengkok terjadi di desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan? Dan bagaimana akibat hukumnya? Hasil penelitian ini adalah tukar guling itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa dan masyarakatnya, namun juga pada prinsipnya telah melanggar aturan yang ada dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa karena diperbolehkan apabila untuk pembangunan nasional misalnya jalan tol. Sedangkan pembangunan pabrik hanya memberikan dampak pada kedua belah pihak yang berkaitan meskipun dengan dalih asas kemanfaatan hukum. Pemerintah desa terkesan tergesa-gesa dalam melakukan tukar menukar aset desa dengan alasan demi menghindari konflik yang berkepanjangan.
Kata Kunci: Tanah desa, tukar guling, dan kepentingan.
22SK2213017.00 | SK HTN 22.017 KUS k | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain