SKRIPSI HES
Prinsip Islah dalam Penyelesaian Sengketa Antara Juragan Batik (Home Industri) dengan Buruh Batik di Jenggot Kota Pekalongan
Kota Pekalongan dikenal dengan Kota Batik serta Kota Santri yang relegius dan agamis, serta kebanyakan warganya menggantungkan sebagian besar mata pencaharianya dari industri batik, terutama di Jenggot Kota Pekalongan terdapat industri dan penggusaha batik yang kebanyakan warganya berkecimpung dijasa atau proses pembuatan batik dan usaha batik, akan tetapi kerjasama antara juragan batik dan buruk batik terjadi praktik yang dilarang yang dilakukan oleh buruh batik, berupa perbuatan menjual barang milik juragan batik berupa kain mori milik juragan batik, padahal perbuatan tersebut dilarang dan menimbulkan kerugian orang lain, namun nyatanya juragan batik tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib dan malah lebih memilih jalur perdamaian dengan buruh batik, yaitu dengan sabar menunggu dan meminta kembali kain mori yang dijual buruh batik. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana model dan pendekatan penyelesaian sengketa antara juragan batik (home industri) dengan buruh batik di Jenggot Kota Pekalongan, dan bagaiman konsep perwujudan Islah dalam penyelesaian sengketa antara juragan batik (home industri) dengan buruh batik di Jenggot Kota Pekalongan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dimana mengkaji atau meneliti penyelesaian sengketa yang terjadi pada pelaku usaha batik yaitu antara juragan batik dan buruh batik di Jenggot Kota Pekalongan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini menunjukan serta menyimpulkan bahwa, dalam penyelesaian sengketa antara juragan batik (home industri) dengan juragan batik di Jenggot Kota Pekalongan, kedua belah pihak yang bersengketa dalam penyelesaianya menggunakan prinsip Islah atau perdamian sehingga tidak terjadi sengketa yang berlarut-larut, sedangkan model dan pendekatan penyelesaian sengketa antara juragan batik (home industri) dengan buruh batik di Jenggot Kota Pekalongan yaitu menggunakan model penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi yang merupakan alternatif penyelesaian perkara sesama muslim, diluar pengadilan dengan harapan kelak sengketa tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan tidak terlalu lama sehingga kegiatan usaha batik tetap berjalan dengan baik dan tidak terhalang oleh berlangsungya proses persidangan, sedangkan pendekatan penyelesaian yang digunakan, yang pertama menggunakan pendekatan negoisasi yaitu alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat, cepat aman dan konfidensial serta tanpa melibatkan pihak ketiga, sedangkan yang kedua menggunakan pendekatan penyelesaian sengketa dengan pendekatan musyawarah dengan membahas bersama antara juragan batik dengan buruh batik dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah kain mori yang dijual oleh buruh batik dan belum dikembalikan, dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak dengan kesepakatan juragan batik bisa mendapatkan ganti rugi atau pengembalian kain mori dari pemotongan 30 persen dari upah buruh batik, sedangkan buruh batik tetap bisa bekerja dengan juragan batik. Kemudian perwujudan Islah dalam penyelesaian sengketa antara juragan batik (home industri) dengan buruh batik di Jenggot Kota Pekalongan yaitu dengan juragan batik menemui buruh batik secara langsung kerumahnya, tanpa pihak ketiga dengan berbicara secara baik-baik agar bisa menemukan perdamaian atau Islah dengan kesepakatan cara pengembalian atau ganti rugi dengan cara dicicil dengan memotong 30 persen upah buruh batik yang diterimanya dan buruh batik tetap bisa bekerja dijuragan batik. Dengan demikian maka yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah sesuai dengan prinsip Islah yang ada didalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 35, dan Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tentang keutamaan melakukan perdamian atau Islah pada penyelesain masalah diantara kaum muslim. Serta juragan batik juga menggunakan konsep Islah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang terdapat pada Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534 dan Pasal 535 yang berisikan cara penyelesaian sengketa menggunakan akad perdamian atau Shulh.
Kata kunci : Prinsip Islah Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Juragan Batik (Home Industri) Dengan Buruh Batik Di Jenggot Kota Pekalongan.
22SK2212091.00 | SK HES 22.091 MAI p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain