SKRIPSI HES
Mekanisme Pemberian Upah Buruh Derep Panen Padi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan)
Setiap manusia pada dasarnya membutuhkan bantuan orang lain dalam melakukan aktivitasnya, demikian juga praktik mekanisme pemberian upah buruh dereb panen padi di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan bantuan orang lain dalam proses pemanenan padi yang siap dipanen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian upah buruh dereb panen padi di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dan bagaimana mekanisme pemberian upah buruh dereb panen padi di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dalam perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik sawah dan buruh dereb, sedangkan objek penelitian adalah mekanisme pemberian upah buruh dereb panen padi, sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik mekanisme pengupahan pada buruh dereb panen padi ini menggunakan mekanisme pengupahan berupa gabah basah yang diberikan kepada buruh dereb. Mekanisme pemberian upah buruh dereb di Desa Tanjungsari ini termasuk akad Ijarah ‘ala al-‘amaal dan upah dalam praktik dereb ini termasuk ke dalam al-ajr al-musamma. Dalam hukum ekonomi syariah pada praktiknya telah sesuai serta tidak melanggar syariat sehingga dalam praktiknya boleh dilakukan karena dalam rukun dan syaratnya telah terpenuhi, meskipun terkait syarat ujrah kurang terpenuhi karena dalam pelaksanaan upah tidak diketahui secara jelas besaran upahnya sebab upah berdasarkan hasil petikan yang didapat buruh dereb dan hasil tersebut ditakar menggunakan metode takaran berupa ceting, baskom atau rantang nasi. Tetapi baik pihak pemilik sawah maupun buruh dereb sudah paham patokan dalam nilai perbandingan takaran gabah basah yang akan digunakan yaitu jika panen padi bagus 7:1 atau 6:1 sedangkan ketika gagal panen takarannya 5:1 atau 4:1.
Kata Kunci : Mekanisme pengupahan, Buruh dereb, Hukum ekonomi syariah
xi
22SK2212088.00 | SK HES 22.088 ULF m | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain