SKRIPSI HES
Penetapan Harga Jual Anak Ayam Bangkok Aduan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Karanganyar Tirto Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Kabupaten Pekalongan terdapat salah satu desa tepatnya di desa Karanganyar, beberapa msyarakatnya melakaukan transaksi jual beli anak ayam aduan. Adapun mekanisme penetapan harga jual anak ayam bangkok dilakukan berdasarkan keturunan dari induk yang jantan (jago), jika induk ayam (jago) tersebut sudah sering menang aduan atau mendapat gelar, maka induk ayam tersebut pasti harganya lebih mahal dari anak ayam bangkok yang belum pernah diadukan atau belum pernah menang dalam aduan, kalau yang belum mendapat gelar harganya Rp. 30.000,. / ekornya diusia satu minggu sampai satu bulan. Tetapi jika anak ayam bangkok yang sudah pernah menang dalam aduan harganya naik dua sampai tiga kali lipatnya yaitu Rp. 60.000,./ ekornya ada juga yang menjualkan kekuatan tarung dari induk ayam tersebut. Jika tarungnya bagus maka anak ayam tersebut harganya tinggi, tetapi jika kekuatan tarungnya tidak bagus maka harganya standar dari anak ayam bangkok lainnya.
Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana penetapan harga jual anak ayam bangkok aduan menurut prespektif hukum Islam (studi di Desa Karanganyar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penetapan harga jual anak ayam bangkok aduan dan untuk mengetahui prespektif hukum Islam terhadap mekanisme penetapan harga jual anak ayam bangkok aduan di Desa Karanganyar Tirto. Kegunaan penelitian adalah diharapkan dapat menambah wawasan pemikiran, informasi, kesadaran masyarakat, dan ilmu pengetahuan dibidang muamalah khususnya mengenai penetapan harga jual anak ayam bangkok aduan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kasus (case study) yaitu penelitian yang bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan sesuai dengan unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli ini tergolong dalam pembahasan ‘iaanah ala al-ma’syiyat (menolong perbuatan kearah maksiat) tidak bermanfaat bagi muslim dan mengarah pada perbuatan kemaksiatan. Dalam hal ini jika penjual yakin atau memiliki dugaan kuat bahwa ayam aduan yang ia jual pada seseorang hendak dimanfaatkan untuk diadu maka jelas hukumnya menjadi haram. jual beli ini tergolong dalam pembahasan saddu alazari’at Jika di kaitkan dalam ushul fiqih saddu alazari’at termasuk dalam golongan istihsan. Bila dikaitkan dengan hukum saddu al-azari’at diperoleh gambaran secara jelas bahwa praktik penetapan harga jual beli ayam aduan hukumnya menjadi haram. Namun keharaman penjualan tersebut bila dijual pada orang yang sudah diketahui atau diduga kuat mengerjakan hal-hal diatas bila hanya sebatas perkiraan maka hukum menjualnya makruh.
Kata Kunci: Penetapan Harga, Jual beli, Ayam Aduan
22SK2212079.00 | SK HES 22.079 UMA p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain