SKRIPSI HES
Implementasi Fatwa DSN MUI NO.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan
Seiring perkembangan jaman instrument pembayaran non tunai saat ini lembaga keuangan konvensional maupun syariah dituntut untuk memberikan pelayanan terkait uang elektronik dimasyarakat. KSPPS BMT Bahtera Pekalongan sebagai lembaga koperasi syariah menerbitkan e-money hal ini tentunya transaksi yang dilakukan KSPPS BMT Bahtera Pekalongan harus sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Berdasarkan yang diperoleh dari lapangan akad yang digunakan di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan adalah akad wadiah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme transaksi uang elektronik di Koperasi BMT Bahtera Pekalongan?, (2) Bagaimana penerapan Fatwa DSN MUI NO. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah di Koperasi BMT Bahtera Pekalongan?.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif mengikuti model yang diberikan Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk transaksi uang elektronik yang dibuat oleh BMT Bahtera Pekalongan yaitu aplikasi Bahtera Mobile, akad yang digunakan dalam produk e-money di KSPPS BMT Bahtera Pekalongan sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah ini dibuktikan dengan adanya akad wadiah antara penerbit atau pemegang, tanggungjawab kepada nasabah juga sudah sesuai dengan ketentuan umum yang ada didalam fatwa. Dalam hal pelindungan terhadap nilai uang yang ada didalam aplikasi Bahtera Mobile sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah karena apabila pemegang aplikasi bahtera mobile kehilangan atau eror nilai uang yang ada didalamnya tidak hilang.
Kata kunci: Uang Elektronik, KSPPS BMT Bahtera Pekalongan, Fatwa Dewan Syariah Nasional.
22SK2212076.00 | SK HES 22.076 MAU i | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain