SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Konsumen Muslim Pembeli Ragi terhadap Regulasi Produk Berlabel Halal di Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan
Regulasi produk halal bagi makanan yang beredar di Indonesia belum lama diterbitkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu banyak masyarakat yang tidak mengetahui regulasi tersebut, termasuk konsumen muslim pembeli ragi di Pasar Wiradesa. Padahal ragi yang dijual di Pasar Wiradesa belum mencantumkan label halal pada produknya. Namun, dalam kenyataannya di Pasar Wiradesa produk ragi yang belum berlabel halal tetap banyak diminati oleh konsumen muslim. Sehingga hal tersebut menjadi ketertarikan penulis untuk mengetahui kesadaran hukum konsumen muslim pembeli ragi di Pasar Wiradesa terhadap regulasi produk berlabel halal.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berusaha mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat atas regulasi jaminan produk halal. Data primer penelitian yaitu hasil wawancara terhadap konsumen muslim pembeli ragi di Pasar Wiradesa. Data sekunder berupa regulasi yang terkait dan mengatur tentang produk berlabel halal di Indonesia. Adapun metode analisis data yang digunakan yaitu deskriptif induktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum konsumen muslim terhadap regulasi produk yang harus berlabel halal dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum konsumen muslim pembeli ragi di Pasar Wiradesa.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kesadaran hukum konsumen muslim pembeli ragi di pasar Wiradesa terhadap regulasi produk yang harus berlabel halal menurut analisis penulis tingkat kesadaran hukumnya rendah. Adapaun indicator kesadaran hukum yang tidak terpenuhi yaitu dimana pengetahuan dan pemahaman hukum konsumen muslim yang tidak mengetahui regulasi jaminan produk halal. Regulasi yang tidak dipahami oleh konsumen muslim pembeli ragi di Pasar Wiradesa juga berpengaruh terhadap sikap hukum dan perilaku hukum dari konsumen yang tidak memperhatikan apakah produk ragi yang dibelinya telah bersertifikasi halal atau sebaliknya. Sedangkan Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum konsumen muslim pembeli ragi di Pasar Wiradesa untuk membeli ragi yang belum bersertifikasi halal berdasarkan teori Soerjono Soekanto dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama faktor pendidikan, dimana keseluruhan konsumen yang menjadi sumber peneliti yaitu berpendidikan SD dan SMP saja, sehinggal masih dalam kategori berpendidikan rendah. Kedua, dimana para konsumen muslim pembeli ragi berkecenderungan untuk memilih produk ragi yang dibelinya didasarkan pada harga, yaitu dengan cara memilih harga ragi yang murah.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Label Halal, Konsumen Ragi.
22SK2212071.00 | SK HES 22.071 MAN k | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain