SKRIPSI HES
Praktik Distribusi Zakat Pengusaha Konfeksi Desa Pucung Kabupaten Pekalongan dalam Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif
Ibadah zakat memiliki dua dimensi yaitu hablum minallah (hubungan secara vertical anatara manusia dengan Allah SWT) dan hablum minannas (hubungan horizontal antara manusia dengan manusia). Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur masalah ritual ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga memperhatikan masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat. Dengan adanya zakat, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang sejahtera serta efektif untuk menyatukan umat manusia agar saling membantu mengentaskan permasalahan kemiskinan. Di Desa Pucung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan terdapat beberapa pengusaha konfeksi. Komoditi hasil usaha konfeksi yang di Desa ini cukup produktif, sehingga hasil dari usaha konfeksi ini menjadi salah satu komoditi perdagangan di Desa Pucung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field Research) yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Jenis penelitian yang dilakukan di Desa Pucung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada para pengusaha konfeksi dan tokoh Ormas Islam (NU dan Muhammadiyah). Data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi berupa buku-buku, hasil peneltian dan jurnal yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah Dari segi Hukum Islam, Pendistribusian zakat pengusaha konfeksi di Desa Pucung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sudah sesuai syariat Islam karena para pengusaha memberikan zakatnya kepada para penerima zakat (mustahiq) yang sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60. Dari Segi Hukum Positif, Pendistribusian zakat pengusaha konfeksi di Desa Pucung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sudah sesuai pendistribusian dana zakat dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dengan berdasarkan prinsip skala prioritas dengan memperhatikan prinsip kemerataan,keadilan dan kewilayahan. Di dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Alasan Para pengusaha konfeksi dalam mendistribusikan zakat secara mandiri adalah karena kurangnya rasa kepercayaan terhadap suatu lembaga amil zakat dan agar mereka lebih bisa merasakan makna berzakat apabila mereka mendistribusikannya secara mandiri karena mereka bertemu langsung dengan para penerima zakatnya.
Kata Kunci : Zakat, Nishob, Haul, Konfeksi
22SK2212070.00 | SK HES 22.070 SAN p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain