SKRIPSI HES
Implementasi Sewa Menyewa Tanah Oleh PT. KAI Kepada PT. Herona Expres Pekalongan dalam Analisis Akad Ijarah
Transaksi ekonomi dilakukan manusia dalam melengkapi kebutuhannya. Salah satunya yakni sewa-menyewa seperti perjanjian sewa tanah yang dilakukan PT. KAI dengan PT. Herona Express Pekalongan. Namun, PT. KAI merubah perjanjian tersebut di mana penyewa diminta meninggalkan tanah yang disewa dengan alasan akan digunakan sebagai operasional PT.KAI. Padahal masa sewanya belum habis dan penyewa tidak melanggar ketentuan perjanjian. Kemudian penyewa diberikan tanah di lokasi baru untuk dibangun kembali disertai perjanjian yang baru. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi sewa menyewa tanah oleh PT. KAI kepada PT.Herona Express bahwa perjanjian sewa tanah dimulai pada 2010. Kemudian di tahun 2014 diperpanjang pada hari Selasa, 08 Juli 2014 di Bandung dengan Perjanjian Sewa Aset PT. KAI (Perrsero) No.Hk..221/VII/1/KA-2014. Terkait objek sewa PT. Herona Express Pekalongan luasnya 15 m2 dengan biaya Rp. 46,020,000 jangka waktu sewa 4 tahun 11 bulan mulai 01 Juni 2014 - 30 April 2019. Analisis akad ijarah terhadap implementasi sewa menyewa tanah oleh PT. KAI kepada PT. Herona Express Pekalongan dari segi rukun, syarat, dan prosedur pengakhiran akad ijarah sudah sesuai syara’. Dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan perjanjian yang diperbolehkan sebab mengutamakan hajat umum dengan adanya pembangunan foodcourt, kenyamanan penyewa, serta adanya pemberian kompensasi berupa relokasi. Oleh karena itu, jika dianalisis spesifik dengan akad ijarah tindakan yang dilakukan oleh PT. KAI kepada PT. Herona Express Pekalongan diperbolehkan dalam akad ijarah.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah.
22SK2212066.00 | SK HES 22.066 LAY i | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain