SKRIPSI HKI
Kewajiban Orang Tua dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak di Lingkungan Prostitusi (Studi di Dukuh Boyongsari Desa Karangasem Selatan Kecamatan Batang)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maalah pertumbuhan yang ada disekitar tempat prostitusi, yakni di Dukuh Boyongsari Desa Karangasem Kecamatan Batang Kabupaten Batang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran orangtua dalam memenuhi kewajiban dan tanggungjawab mereka dalam hak dasar anak-anak mereka yang tinggal di lingkungan prostitusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua rumusan masalah yakni bagaimana pemenuhan hak dasar anak atas kewajiban orang tua di lingkungan prostitusi di Dukuh Boyongsari Desa Karangasem Selatan dan bagaimana implikasi tempat prostitusi di lingkungan prostitusi Dukuh Boyongsari Desa Karangasem Selatan terhadap pemenuhan hak dasar anak.
Pennelitian ini menggunakan metode kualitatif agar dapat mendapatkan sebuah data yang lebih mendalam dengan menggali kepada responden dengan sumber data berupa hasil wawancara dan observasi sebagai tolak ukur dari terpenuhinya hak dasar anak di lingkungan prostitusi, dan dalam menentukan narasumber penulis menggunakan teknik purpose sampling.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemenuhan hak dasar anak di lingkungan prostitusi di Dukuh Boyongsari Desa Karangasem Selatan Kecamatan Batang Kabupaten Batang dapat terpenuhi, para orang tua di desa tersebut menunaikan kewajibannya dengan memberikan lima hak dasar kepada anak yakni hak nasab, hak pengasuhan, hak persusuan, hak meperoleh nafkah dan hak memperoleh pendidikan lingkungan prostitusi Dukuh Boyongsari Desa Karangasem Selatan berimplikasi terhadap pemenuhan hak dasar anak, orang tua sebagai pihak yang berkewajiban memberikan hak-hak anak khususnya pendidikan dalam kondisi lokasi yang identik dengan pergaulan bebas menyababkan orang tua khawatir dengan moral anak-anak mereka yang bisa saja terjerumus kepergaulan bebas. Karena tidak sedikit juga anak usia remaja yang salah pergaulan di tempat tersebut.
Kata Kunci : Kewajiban, Tanggung Jawab, Hak Dasar Anak
22SK2211097.00 | SK HKI 22.097 MUR k | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain