SKRIPSI HKI
Pembatalan Perjanjian Perkawinan Oleh Salah Satu Pihak dan Akibat Hukum Yang Ditimbulkan (Studi Perbandingan antara Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 941/PDT.G/2019/PA.BTM dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor 50/PDT.G/2020/PTA.PBR)
Perjanjian Perkawinan dilakukan saat akan menikah, pada saat menikah atau saat selama pernikahan berlangsung dan dalam pembuatannya perjanjian perkawinan tidak boleh diubah atau dibatalkan kecuali atas persetujuan para pembuatnya dan tidak merugikan pihak ketiga, tetapi dalam putusan Putusan Nomor 941/PDT.G/2019PA.BTM dengan Putusan 50/PDT.G/2020/PTA.PBR terdapat pembatalan perjanjian perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut penelitian memiliki rumusan masalah bagaimana Perbedaan ratio legis pertimbangan Hukum pembatalan perjanjian perkawinan oleh salah satu dan bagaimana Perbedaan akibat hukum yang ditimbulkan akibat pembatalan perjanjian perkawinan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrin yang dapat disebut penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan atau bahan hukum yang lain dan menekankan pada bahan yang bersifat sekunder. Dengan menggunakan bahan hukum Primer berupa KUHper, Undang-Undang No.1 Tahun 1974, KHI, Putusan No. 941/PDT.G/2019/PA.BTM dan Putusan No. 50/PDT.G/2020/PTA.PBR. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku-buku, jurnal ilmiah, karya ilmiah seperti skripsi, hasil penenlitian terdahulu, draft peraturan, dan seluruh pustaka yang relevan dengan penelitian. Teknis analisis menggunakan Bagaimana Perbedaan akibat hukum yang ditimbulkan akibat pembatalan perjanjian perkawinan tersebut. Kemudian penarikan kesimpulan menggunakan logika dan penalaran hukum yang bersifat deduktif.
Hasil penelitian ini adalah menerangkan bahwa perbedaan pertimbangan hakim terletak pada pendekatan pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam Pertimbangan Hukumnya untuk memutus perkara. Majelis Hakim tingkat pertama hanya mencocokan bukti yang diajukan dalam persidangan dengan pemeriksaan setempat dan menjadikan pemeriksaan setempat dijadikan dasar mengabulkan gugatan. Sedangkan Putusan Nomor: 50/PDT.G/2020/PTA.PBR menggunakan segala aspek terkait sengketa dalam hal ini hakim tidak hanya mencocokan tetapi menelaah lalu dalam mengenai kepemilikan objek perkara dan menjadikan pemeriksaan setempat dijadikan dasar pertimbangan saja. alam memutuskan perkara menggunakan intrepreatsi sistematis dan argumentasi sehingga pembatalan perjanjian yang peraturannya belum diatur dalam hukumnya dapat dilakukan. Adapun perbedaan akibat hukum yang ditimbulkan atas putusan hakim tersebut bahwa pada putusan tingkat pertama harta bersama yang diabulkan kembali kepada pengaturan awal yaitu seperdua masing-masing pihak sedangkan pada putusan tingkat banding tidak ada harta bersama yang dikabulkan sehingga mengakibatkan tidak adanya harta bersama yang dibagi.
Kata kunci :Pembatalan, Perjanjian Perkawinan , Akibat
22SK2211093.00 | SK HKI 22.093 MUT p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain