SKRIPSI HKI
Pernikahan dengan Wali Akibat Qobla Sittah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan)
Skripsi ini adalah tentang Pernikahan dengan Wali Hakim Akibat Qobla Sittah Dalam Perspektif Hukum Islam di KUA Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Wali adalah salah satu rukun dalam pernikahan, tanpa hadirnya wali pernikahan menjadi tidak sah. Fenomena kasus anak yang lahir akibat qobla sittah (lahir kurang dari 6 bulan) dihitung sejak pernikahan apabila anak lahir qobla sittah maka menggunakan wali hakim, karena anak qobla sittah hakikatnya sama dengan anak di luar nikah. Namun dalam realitanya terdapat kasus anak yang lahir qobla sittah namun dalam dokumen negara yakni tercatat anak yang sah di akta kelahirannya, hal ini menjadi masalah hukum ketika anak perempuan lahir karena qobla sittah walinya menggunakan wali nasab, hal ini akan menimbulkan dualisme hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pandangan dalam pernikahan anak perempuan akibat qobla sittah oleh Penghulu KUA Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan Bagaimana pertimbangan penetapan pernikahan dengan wali hakim sebab qobla sittah oleh Kepala KUA Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan studi kasus yang dilakukan di KUA Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dengan alasan daerah Kedungwuni merupakan wilayah dengan penduduk terbanyak di Kabupaten Pekalongan dan mayoritas menganut agama Islam. Penelitian ini berjenis penelitian metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan menggunakan hukum empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi melalui berkas 5 kasus calon mempelai perempuan yang lahir akibat qobla sittah. Analisis data dilakukan secara reduksi dan kesimpulan dengan verifikasi. Kesimpulan dalam analisis penelitian ini adalah apabila anak yang lahir qobla sittah maka walinya adalah wali hakim nasab anak kepada ayah biologisnya terputus dan anak hanya bersandar kepada nasab ibu dan keluarganya. Dalam penetapan ini Bapak Drs. Mukhlis selaku Kepala KUA Kedungwuni mengkolaborasikan dasar hukum Fiqih, KHI, Surat Keputusan Bimas Islam dan Urusan Haji No. 16 Tahun 1992 dan Pasal 42 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Akibat wali hakim qobla sittah menurut Bapak A. Yahya yakni Nasab anak dengan ayah biologisnya terputus, tidak saling mewarisi dan tidak dapat menjadi wali bagi saudara perempuannya.
22SK2211081.00 | SK HKI 22.081 MAF p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain