SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Kewajiban Istri yang Berprofesi Sebagai Pekerja Pabrik dalam Rumah Tangga
PT. Pismatex merupakan salah satu pabrik textil yang cukup besar di kabupaten Pekalongan. Pabrik tersebut memproduksi sarung tenun yang berkualitas dengan brand Sarung Gajah Duduk. Istri yang bekerja sebagai pekerja pabrik di PT. Pismatex mempunyai jam kerja selama 8 jam perhari. Dalam sehari dibagi menjadi tiga shift yaitu shift pagi jam 6-2 siang, shift siang jam 2-10 malam, shift malam jam 10-6 pagi. Keikutsertaan istri dalam bekerja dikarenakan penghasilan suami yang tidak menentu bahkan ada yang beralasan karena ingin berpenghasilan sendiri atau ingin melanjutkan karir dan ketrampilannya yang telah dirintis dari sebelum menikah. Istri yang semestinya menjadi ibu pengatur rumah tangga serta menyelenggarakan keperluan rumah tangga dengan baik tetapi juga, ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan ekonomi keluarga. Hal ini tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban istri yang berprofesi sebagai pekerja pabrik PT. Pismatex sebagai dalam rumah tangga, dan dikaji dalam perspektif hukum Islam. Untuk menemukan hukum terkait pelaksanaan kewajiban istri yang berprofesi sebagai pekerja pabrik PT. Pismatex dalam rumah tangga.
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan yang berlokasi di PT. Pismatex dengan pendekatan kualitatif, sumber data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada perempuan pekerja pabrik PT. Pismatex yang diambil dengan teknik purposive sampling sehingga diperoleh 6 (enam) informan, serta data sekunder yang diperoleh dengan teknik dokumentasi dari sumber bacaan meliputi buku, jurnal, hasil penelitian, skripsi, kamus dan arsip dari pabrik yang relevan dengan penelitian ini. Data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif dari Miles dan Huberman yang prosesnya meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewajiban perempuan pekerja pabrik PT. Pismatex sebagai istri dalam rumah tangga dilaksanakan dengan baik. Istri yang bekerja tetap bisa melaksanakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga, meskipun dalam pelaksanaannya masih dibantu oleh anaknya yang sudah dewasa maupun ibu (neneknya). Kewajiban istri dalam pemenuhan kebutuhan batin suami ada yang dipenuhi secara sempurna dan ada yang kurang sempurna. Pelaksanaan kewajiban istri yang berprofesi sebagai pekerja pabrik PT. Pismatex dalam rumah tangga persepktif Islam sudah sejalan atau tidak bertentangan dengan QS. An-Nisa’ ayat 32 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 79 ayat 1,2 dan 3. Bahwa istri yang berprofesi sebagai pekerja pabrik PT. Pismatex tetap melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga yaitu melayani suami dan mengurus anak dengan baik. Serta suami juga telah memberikan izin kepada istri untuk bekerja sebagai pekerja pabrik PT. Pismatex.
Kata Kunci: Hukum Islam, Kewajiban Istri, Pekerja Pabrik
22SK2211073.00 | SK HKI 22.073 CHA p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain