SKRIPSI HKI
Penentuan Kreteria Adil Bagi Saksi Nikah dalam Perspektif Penghulu di Kota Pekalongan
Saksi merupakan orang yang menyaksikan akad nikah dan memiliki peran yang penting dalam pernikahan untuk menghindari fitnah, oleh sebab itu saksi haruslah orang yang adil agar kesaksiannya dapat diterima dan dipercaya. Namun, masyarakat Kota Pekalongan seringkali menjadikan saksi hanya sebagai persyaratan administratif saja tanpa menperhatikan adil atau tidaknya orang tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penentuan kriteria adil bagi saksi nikah menurut penghulu di Kota Pekalongan dan kesesuaian praktik penentuan saksi nikah di Kota Pekalongan dalam hukum fikih.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari penghulu Kota Pekalongan yang dipilih mewakili tiap KUA di kecamatan. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan tema dan dipilih dengan teknik dokumentasi. Sedangkan data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah keempat penghulu di KUA Kota Pekalongan sepakat menggunakan kriteria adil menurut pendapat Imam Syafii yaitu senantiasa menghindari dosa dan perbuatan tercela serta menjauhi segala larangan Allah swt sebagai dasar menentukan saksi akad nikah. Ketiga penghulu yaitu penghulu KUA Pekalongan Timur, Pekalongan Utara, Pekalongan Selatan sepakat untuk mengganti saksi yang telah ditunjuk calon pengantin dengan tokoh agama seperti kiai atau ustad apabila saksi yang telah ditunjuk fasik, sedangkan KUA Pekalongan Barat memberikan opsi agar saksi membaca istighfar sebanyak tiga kali agar imannya terperbaharui. Penentuan saksi adil dalam akad nikah di Kota Pekalongan menggunakan pendapat Imam Syafii. Adapun penentuannya di KUA Kota Pekalongan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi beberapa hari sebelum akad nikah yang dilakukan bersama dengan pemeriksaan calon pengantin di kantor KUA.
Kata Kunci : Adil, Penghulu, Saksi.
22SK2211070.00 | SK HKI 22.070 FAH p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain