SKRIPSI HKI
Sengketa Tanah Wakaf di Kelurahan Jenggot Kota Pekalongan
Indonesia telah memiliki peraturan terkait dengan praktik wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dalam undang-undang tersebut telah diatur berbagai hal tentang wakaf termasuk cara-cara menyelesaikan sengketa wakaf, namun di tengah masyarakat masih sering adanya sengketa wakaf termasuk sengketa tanah wakaf yang ada di Kelurahan Jenggot, Pekalongan yang terjadi sejak tahun 2015 hingga kini belum usai. Tulisan ini akan meneliti faktor apa saja yang mempengaruhi sengketa tanah wakaf dan dampak hukum dari sengketa ini serta upaya penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kelurahan Jenggot, Kota Pekalongan
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak yang terkait dengan sengketa dan sumber data sekunder diperoleh dari undang-undang, buku, jurnal terkait dengan penelitian. Sedangkan data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa sengketa di Kelurahan Jenggot terjadi karena adanya klaim 2 belah pihak atas satu tanah wakaf yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu belum terpenuhinya rukun wakaf menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004 yaitu tidak adanya kejelasan peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf; tidak dilakukannya pencatatan ikrar wakaf, masyarakat memiliki lebih kuat tradisi lisan dalam hubungan hukum dari pada tradisi hukum tertulis; tidak berfungsinya struktur wakaf terutama saksi wakaf, saksi enggan memberikan keterangan sementara nadzir yang menerima wakaf sudah meninggal sebelum wakaf tersebut diadministrasikan; budaya hukum wakaf masyarakat setempat yang masih lemah; substansi hukum wakaf yang tersosialisasi di tengah masyarakat setempat lebih kuat ke hukum fikihnya yang bermadzhab syafii, dimana dalam madzhab ini tanah wakaf hanya diperuntukkan bagi urusan ibadah dan tidak ada tuntutan untuk pencatatan sebagaimana Hukum positif. Akibat hukum dari sengketa ini yaitu tujuan wakaf dari wakif tidak dapat dicapai; tidak dapat direalisasikannya tujuan umum dan fungsi wakaf sebagaimana dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 216 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004; adanya penyia-nyiakan harta wakaf; tidak berfungsinya lembaga wakaf setempat terutama nadzir wakaf tersebut. Adapun upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini adalah mediasi, namun belum berhasil sehingga upaya terakhir yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi.
Kata kunci : Dampak hukum, sengketa wakaf, upaya penyelesaian
22SK2211069.00 | SK HKI 22.069 HAN s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain