SKRIPSI HKI
Pola Pembagian Waris di Desa Lambur Kecamatan Kandangserang (Perspektif Hukum Islam)
Hukum adalah suatu yang abstrak, sekalipun fakta-fakta dilapangan adalah konkret. Oleh karena itu pengertian hukum sangat banyak dijelaskan oleh para ilmuan dengan melalui dasar perkembangan zaman sehingga sifat hukum adalah terus berkembang, seperti dalam hukum kewarisan, di Indonesia masih banyak Wilayah yang menggunakan konsep pembagian yang universal sehingga terkadang diperlukan dasar hukum khusus untuk meminimalisir kemungkinan kesalahan yang terjadi akibat kegagalan dalam menentukan suatu konsep pembagian waris di Indonesia.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pola pembagian waris masyarakat di Desa Lambur yang mayoritas memeluk agama Islam namun dalam pembagian waris tidak menggunakan ketentuan-ketentuan hukum waris Islam sehingga nilai nilai keadilan dapat terjamin secara menyeluruh
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini terdiri dari sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Langkah terakhir dalam metode penelitian adalah analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara pemahaman hirarki hukum Islam kewarisan adat yang ada di desa Lambur berada pada level yang diperbolehkan dengan alasan kemaslahatan atau dengan dasar al-qiyam al-asasiyah, kaidah hukum kewarisan dalam Islam yang jelas dengan melihat sosio-historis yang terjadi pada masa tersebut, sehingga bukan seberapa besar bagian yang diperoleh namun keadilan tanpa membeda-bedakan jenis kelamin. Alasan ini jelas sejalan dengan fungsi dari kewarisan Islam yakni untuk menjaga keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan dengan sebanyak mungkin menimbulkan kemanfaatan atau kemaslahatan dan sebanyak mungkin meminimalisir akan terjadinya kemudharatan atau kerusakan.
Kata Kunci: Dasar Kewarisan, Hukum, Hukum Waris Islam di Indonesia, Pola Kewarisan
22SK2211065.00 | SK HKI 22.065 FAT p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain