SKRIPSI HKI
Praktik Perwalian Nikah Bagi Anak Perempuan Yang Lahir Kurang dari Enam Bualn (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan)
Wali nikah bagi anak perempuan hasil dari pernikahan siri adalah polemik bagi Kantor Urusan Agama, dikatakan polemik atau masalah karena pernikahan nikah hamil yang mana menjadikan anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan setelah perkawinan orang tua. Salah satunya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonokerto. Kepala KUA sebagai pemimpin dan penanggung jawab di KUA Kecamatan Wonokerto memiliki kebijakan mandiri dalam menetapkan siapa wali nikah bagi anak perempuan yang lahir dari hasil nikah hamil. Penelitian dengan judul “Praktik Perwalian Nikah Bagi Anak Perempuan Yang Lahir Kurang Dari Enam Bulan”, memiliki rumusan masalah, apa dasar hukum yang digunakan oleh kepala KUA Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan dan bagaimana praktik penentuan wali nikah bagi anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan di wilayah KUA Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1).mengatahui dasar hukum perwalian nikah bagi anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan yang digunakan oleh kepala KUA Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. 2) mengetahui praktik penentuan wali nikah bagi anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan di wilayah KUA Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode field research.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh bahwa Dasar hukum yang digunakan oleh KUA Kecamatan Wonokerto dalam menentuan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan, adalah menggunakan dasar hukum fiqih munakahat. Dan praktek penentuan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan, yaitu dengan cara memeriksa akta kelahiran calon mempelai wanita dengan buku nikah orangtuanya, kemudian dihitung untuk mengetahui asal usul anak tersebut, kemudian di ketahui kelahiranya kurang dari 6 bulan, maka pernikahannya tidak bisa menggunakan wali nasab. sehingga KUA Kecamatan Wonokerto menikahkannya dengan menggunakan wali hakim.
Kata Kunci: Qobla sittah, Wali Nikah, Nikah Hamil.
22SK2211057.00 | SK HKI 22.057 NAL p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain