SKRIPSI HKI
Pandangan Kepala KUA Kabupten Pekalongan tentang Talak di Luar Pengadilan Agama
Perceraian dalam hukum Islam sering disebut dengan kata Talak diambil dari kata “ithlaq”menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan. Hukum Islam memberikan secara penuh hak Talak kepada suami. Karena suami dipandang telah mampu memelihara kelangsungan hidup rumah tangga sebab suami mempunyai beban membayar mahar dan memberi nafkah istri dan anaknya. Kemudian menjamin nafkah istri pada saat masa iddahnya. Alasan tersebut yang menjadikan suami tidak mudah menjatuhkan talak sesuka hati. Talak di luar Pengadilan Agama mempunyai konsekuensi dan menimbulkan dampak yang negatif bagi masing-masing yang melakukan yaitu suami maupun istri. Bahwa status Perceraian tersebut tidak mempunyai akibat atau kekuatan hukum akibat perceraian tersebut. Karena keputusan cerai tidak dilakukan di depan sidang. Dampak negatif bagi istri yang melakukan perceraian di luar sidang pengadilan yaitu tidak memiliki surat cerai yang mempunyai kekuatan hukum, sehingga si janda ketika menikah kembali akan mendapat kesulitan dengan pihak Kantor Urusan Agama. Karena setiap janda yang hendak menikah lagi harus memiliki surat cerai dari Pengadilan. Selanjutnya istri tidak mendapatkan haknya setelah bercerai, seperti nafkah selama masa iddah, tempat untuk tinggal, pakaian, dan pangan. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perspektif Kepala KUA Kabupaten Pekalongan tentangTalak di luar Pengadilan Agama dan Apa akibat Hukum Talak di Luar Pengadilaan Agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan atau (field research). Kemudian metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara serta dokumemtasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ada beberapa poin dari sudut pandang lima kepala KUA mengenai kasus talak diluar pengadilan ada beberapa argumentasi yaitu sebagai berikut, Talak diluar pengadilan dianggap tidak sah karena pernikahan yang dilasakanakan sah tercatat di KUA maka perceraian harus dilaksanakan di pengadilan agama. akibat hukum dari kasus tersebut maka status dari kedua belahpihak masih dalam status perkawinan sehingga Kepala KUA tidak menikaahkan karena bekum adanya akta cerai bagi pelaku talak di luar Pengadilan Agama.
22SK2211047.00 | SK HKI 22.047 GUS p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain