e-BOOK
Serial Hadits Nikah 3 Melamar dan Melihat Calon Pasangan
Sebelum diadakan pernikahan, pada umumnya seorang laki-laki melakukan pinangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada wanita yang akan dijadikan sebagai calon istrinya. Meminang atau melamar artinya permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai. Meskipun demikian, sangat dianjurkan sekali ketika hendak mengkhitbah seseorang perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya.
Buku ini berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Memahami Makna Khitbah/Lamaran, berisi : Definisi Khitbah dan Khitbah Adalah Pertunangan?
B. Hadist Masyru'iyah Khitbah, berisi : Penjelasan Hadist dan Hukum Khitbah (Halal dan Haram) ;
C. Kepada Siapa Khitbah Ditujukan?, berisi : Gadis, Janda, Bolehkah Wanita Mengkhitbah Laki-Laki?, seperti : Penjelasan Hadist, Ayah Melamarkan Anak Perempuannya, Kakak Melamarkan Saudara Perempuan ;
D. Adab Khitbah, berisi : Melihat Calon yang Dikhitbah, seperti : Hukum Melihat Calon Istri/Suami dan Batasan Bagian Badan Yang Boleh Dilihat ; Tidak Bersentuhan dan Berduaan ; Dilarang Meminang Wanita yang Telah Dipinang
00260 | 297.43 FIR s | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain