e-BOOK
Berjima' di Saat Haidh
Semua wanita pasti mengenal haidh, yaitu darah yang keluar dari rahimnya secara periodik, karena normal dan sehat. Namun tidak banyak wanita muslimah yang tahu apa saja larangan ketika sedang mendapat haidh, kecuali hanya globalnya saja. Diantara larangan-larangan yang harus dihindari pada saat haidh adalah mengerjakan shalat, berwudhu' atau mandi janabah, puasa, thawaf, menyentuh mushaf dan membawanya, melafazkan ayat-ayat Al-Quran, masuk ke masjid dan menetap di dalamnya, bersetubuh dan beberapa hal lainnya.
Pada Bab Pertama, penulis menguraikan bahwa berjima' itu termasuk larangan yang harus dihindari ketika sedang haidh. namun dalam beberapa hal, ada kasus yang menarik untuk dibahas, misalnya apakah percumbuan suami istri yang sedang haidh termasuk terlarang juga, meskipun tidak sampai jima'. Dan bagaimana perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, khususnya dalam masalah batas mana yang masih diperbolehkan dan mana yang tidak boleh.
Bab Kedua, bagaimana hukumnya wanita yang sudah berhenti haidhnya, sudah bolehkah dia melakukan jima' kalau belum mandi janabah. Dengan kata lain, apakah syarat kebolehan berjima' itu ditentukan berdasarkan berhentinya darah haidh, atau harus mandi janabah terlebih dahulu?
Bab Ketiga, penulis membahas lebih dalam kasus jima' yang terlanjur dilakukan, manakala seorang wanita masih dalam keadaan haidh. Apa bentuk denda yang harus dibayarkan?
Bab Keempat atau bab yang terakhir, penulis menyampaikan salah satu larangan yang sering membingungkan para wanita, yaitu selama haidh boleh kah dia memotong kuku atau rambutnya? Apakah larang ini ada dasarnya ataukah hanya bersifat adab dan anjuran saja?
00252 | 2X4.96 AIN b | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain