e-BOOK
Al- Lamsu Hukum Sentuhan
Ada banyak hal yang terjadi di kehidupan kita sehari-hari, yang sering kali terlihat sederhana dan remeh. Seperti halnya pembahasan seputar persoalan WC, toilet dan sekitarnya yang dianggap sebagai pembahasan yang tidak 'berkelas'. Contoh lain yang dianggap remeh oleh kebanyakan manusia, tapi ada akibat hukumnya dalam fiqih adalah masalah sentuhan atau dalam bahasa arab disebut al-massu dan al-lamsu. Baik sentuhan laki-laki perempuan yang bukan mahram, dan batasan-batasannya yang menyebabkan batalny wudhu. Sentuhan laki-laki perempuan dalam hubungannya sebagai pasien dan dokter / perawat saat proses pengobatan. Sentuhan di kemaluan dan ketentuan-ketentuannya yang dapat membatalkan wudhu.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Pendahuluan ; Definisi Al-Lamsu dan Al-Massu Sentuhan ;
B. Contoh Nash Al-Quran ;
C. Contoh Dari Hadits ;
D. Sentuhan Lawan Jenis, menurut Mazhab Al-Hanafiyyah dan Al-Hanabilah, Mazhab Al-Malikiyyah, Mazhab Asy-Syafi'iyah ;
E. Menyentuh Kemaluan, berisi : Wudhu Tidak Batal dan Wudhu Menjadi Batal ;
F. Menyentuh Mushaf, berisi : Menyentuh Mushaf Al-Quran, seperti : Berhadats Besar dan Pengecualian ; Orang Kafir, seperti Boleh dan Tidak Boleh ;
G. Bersalaman Dengan Lawan Jenis, berisi : Sudah Tua Renta ('ajuz) dan Masih Muda (syabah) ;
H. Pengobatan
00251 | 2X1.12 AHM a | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain