SKRIPSI IAT
Pernikahan Remaja dalam Literatur Tafsir Feminis (Studi Komparatif Pemikiran KH. Husien Muhammad serta KH. MA. Sahal Mahfudh)
Adapun berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka menunjukkan hasil bahwa: (1) Penjelasan dari KH. Husein Muhammad bahwa apabila dalam pernikahan tersebut ada kemadharatan maka pernikahan itu tidak disahkan dalam Agama, sedangkan KH. Sahal, pernikahan boleh dilakukan bila mendapat persetujuan dari anak, karena dalam melakukan rumah tangga harus dengan keikhlasan bukan keterpaksaan, dan pasangan yang sudah dipilihkan oleh wali mujbir harus sekufu.; (2) KH. Husein Muhammad berpendapat bahwa kepantasan untuk menikah itu salah satunya itu harus mengalami masa pubertas serta laki-laki harus bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang akan menafkahi istri dan anak-anaknya, sedangkan pemikiran KH. Sahal Mahfduh untuk ketentuan menikah itu harus mencapai umur dan dalam penentuan pasangan harus serius.
22SK2231002.00 | SK IAT 22.002 NIM p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain