e-BOOK
Apakah Keridhaan kedua Belah Pihak Menjadi Syarat Sah Akad
Buku ini membahas pendapat ulama 4 mazhab mengenai syarat sahnya akad nikah. Disebutkan bahwa keridhaan kedua belah pihak menjadi syarat sahnya akad nikah. Namun siapa sesungguhnya yang dimaksud dengan kedua belah pihak? Apakah calon suami dan istri atau seorang wali dengan calon suami saja, dikarenakan ijab dan qabul terjadi diantara mereka?Untuk lebih jelas kita simak ibrah dari masing-masing ulama yang dirangkum dalam tulisan ini.
00285 | 00285 | DIGITAL (Digital) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain