e-BOOK
Madzhab Talfiq Zakat Fitrah
Setiap tahun, selalu muncul masalah dalam pembayaran zakat fitrah, "apakah harus dengan makanan pokok atau boleh bayar dengan uang? Bayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan popok itu bagus dan memang sebaiknya seperti itu, Karena memang itulah pandangan jumhur ulama 4 madzhab selain al-Hanafiyah dalam teknis pelaksanaan zakat fitrah. Dan membayar zakat fitrah dengan uangpun bukan sesuatu yang tercela, justru ini bagus, apalagi kalau kita tahu si miskin sedang sangat butuh uang daripada makanan pokok. Bagus karena memang pandangan ini, lahir dari ulama-ulama kalangan al-Hanafiyah.
Buku ini juga membahas mengenai : Makanan Pokok atau Uang ; Antara Jumhur dan Al-Hanafiyah ; Dalil Jumhur ; Dalil al-Hanafiyah ; Kadar Wajib dan Konversinya ; Teknis Pembayaran Zakat ; Definisi, Hukum, dan Contoh Madzhab Talfiq ;
00055 | 297.414 AHM m | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain