Pemenuhan Hak Konstitusional dalam Pemutusan Hubungan Kerja PT Sukorintex Batang
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam melakukan penelitian ini yaitu data primer yang bersumber dari pihak management PT.Sukorintex dan mantan
karyawan yang diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi. Data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik dokumentasi sebagai pengumpulan datanya. Sedangkan teknik analisis yang digunakan penulis adalah teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemenuhan hak konstitusional di PT. Sukorintex Batang dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya pada masa pandemi Covid-19 seharusnya memenuhi hak-hak konstitusional kepada karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi PT. Sukorintex justru memberikan hak pesangon karyawan selama bertahuntahun, namun yang didapatkan hanyalah 40% dari jumlah yang seharusnya didapatkan. Dalam permasalahan pemenuhan hak konstitusional pada bidang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
tentang ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali masa kerja. Dalam Undang-Undang no. 2 tahun 2004, pemerintah berperan sebagai pihak netral yang mengadakan
ertemuan perundingan bipartit guna menemukan kesepakatan dalah masalah tersebut, namun apabila perundingan tersebut gagal maka pemerintah wajib untuk membuat para pihak yang bersengketa untuk memilih jalan selanjutnya yaitu melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
22SK2213010.00 | SK HTN 22.010 QOM p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain